Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), tengah merumuskan skema penggajian 14.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Besaran gajinya diproyeksikan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 300 ribu perbulan.
"Seperti itu gambarannya sementara," ucap Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, kepada detikBali, Selasa, (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadin menuturkan sejauh ini, skema dan besaran penggajian PPPK paruh waktu masih dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan skema dan besaran pengajian telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk diproyeksikan masuk dalam APBD 2026.
"Kemarin TPAD sudah membahas bersama dengan Tim Banggar DPRD," tutur dia.
Suryadin mengaku skema penggajian PPPK paruh waktu direncanakan terdiri dari enam klaster, dengan rentang gaji dimulai dari kisaran Rp 1 juta, Rp 750 ribu, Rp 700 ribu, Rp 650 ribu, hingga Rp 600 ribu.
"Ini yang berstatus tenaga penunjang utama (TPU) sehingga mendapatkan gaji sejumlah dimaksud sebelumnya," kata dia.
Sementara rentang gaji PPPK paruh waktu non TPU (sukarela) yang sebelumnya nol rupiah akan dibayarkan APBD sebesar Rp 300 ribu. Sehingga total gaji 14.077 PPPK paruh waktu jika dibayar mencapai hingga Rp 63 miliar.
"Kapasitas fiskal Kabupaten Bima mampu untuk memenuhinya," imbuh Suryadin.
Plt Asisten II Setda Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, mengaku proyeksi gaji untuk 14.077 PPPK paruh waktu Pemkab Bima berkisar Rp 63 miliar per tahun. Hal itu masih dalam pembahasan.
"Besarannya tergantung OPD masing-masing," katanya.
Menurut Iwan, penggajian PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima dibagi berbagai klaster. Yakni sebanyak 2.500 kurang lebih menelan anggaran Rp 30 miliar. Kemudian sebanyak 11.500 orang menelan Rp 34 miliar.
"Berbeda-beda dan bervariatif angkanya. Ada yang Rp 1 juta, 700 ribu, hingga Rp 300 ribu," tandasnya.
(nor/nor)











































