Hotel Bintang 4 di Senggigi Nunggak Pajak Rp 493 Juta, KPK Pasang Pelang

Hotel Bintang 4 di Senggigi Nunggak Pajak Rp 493 Juta, KPK Pasang Pelang

M. Zahiruddin - detikBali
Selasa, 16 Sep 2025 18:30 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, usai mengadakan sosialisasi korupsi di Gedung Bupati Lombok Barat, Selasa (16/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, usai mengadakan sosialisasi korupsi di Gedung Bupati Lombok Barat, Selasa (16/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Salah satu hotel bintang 4 di Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipasangi pelang penunggak pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dian mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah terkait kepatuhan pajak. Salah satu hotel yang bermasalah yakni The Chandi Boutique Resort & Spa yang diduga belum melunasi kewajiban pajak dengan total tunggakan mencapai setengah miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami berikan pendampingan pajak untuk Lobar. Ternyata masih ada tunggakan juga. Hotel Chandi Rp 493 juta," beber Dian, Selasa (16/9/2025).

Dia menyebut tunggakan pajak oleh hotel bintang empat ini juga bukan tanpa jejak. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat temuan serupa dalam laporan mereka. Pemerintah daerah pun dikabarkan telah memberikan peringatan, meski belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak hotel.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini sebelumnya juga merupakan temuan dari BPK, jadi bukan tanpa jejak. Tentunya Pemda mengambil langkah lebih lanjut untuk melakukan peringatan," jelas Dian.

Dian menyayangkan pemilik hotel The Chandi Boutique Resort & Spa tidak hadir dalam pertemuan dan pemasangan pelang karena berdomisili di Jerman. Meski demikian, melalui manajemen sudah berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut pada bulan ini.

Akan tetapi, jika hal tersebut tidak direalisasikan, Dian menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat seperti denda hingga penutupan sementara menanti mereka.

"Pihak hotel mengatakan akan melunasi sampai bulan ini. Tapi nanti kami lihat, kalau masih menunggak sanksinya bisa lebih berat, bisa-bisa tutup sementara," tegasnya.

Hotel Langsung Bayar Pajak

The Chandi Boutique Resort & Spa gerak cepat membayar tunggakan pajak sejumlah Rp 493 juta. Hal itu dilakukan setelah KPK dan Pemkab Lombok Barat memasang pelang penunggak pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, HM Adnan mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak hotel sudah melunasi semua utang pajaknya pada Selasa sore, termasuk pajak hotel dan restorannya.

"Setelah turun dipasangkan pelang oleh KPK dan Pemkab, pihak hotel pun membayar piutang pajak. Sudah tadi (ditransfer), dibayar oleh pihak hotel," terangnya via panggilan WhatsApp, Selasa (16/9/2025).

Adnan mengatakan bahwa dengan dilunasinya tunggakan pajak ini, Bapenda sudah mencabut pelang yang sebelumnya dipasang oleh KPK. "Untuk pelang sudah kami cabut," tegasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads