Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mewajibkan seluruh hewan penular rabies (HPR) dikandangkan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kalak BPBD NTT, Samuel Halundaka mengatakan aturan tersebut akan diikuti dengan tindakan tegas, yakni eliminasi atau suntik mati.
"Kalau dianggap berbahaya dan mengancam, hewan itu pasti akan dilakukan eliminasi," kata Samuel, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, edaran tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan kepada para kepala daerah di NTT. "Kalau masyarakat tidak taat atas imbauan edaran dari Bapak Gubernur dan pemerintah kabupaten/kota, maka pasti kami akan ambil tindakan tegas," terangnya.
Menurutnya, selain dengan vaksinasi, virus rabies dapat dicegah juga dengan pola kandangkan. "Perpindahan virus ini harus dicegah, ya kalau masyarakat tidak indahkan edaran bapak gubernur maka akan dieliminasi," tegas Samuel.
Samuel menyebut instruksi gubernur sudah mulai berlaku sejak 1 September 2025. Namun, hingga kini masih banyak hewan masyarakat yang belum dikandangkan.
Bupati Batasi Hewan Masuk ke SBD
Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Wulla telah menerapkan aturan pembatasan ternak masuk ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Setiap pintu masuk darat, laut, maupun udara dijaga ketat.
"Setiap pintu masuk baik udara, darat dan laut itu kami antisipasi jangan sampai ada pengiriman anjing, kucing, dan lainnya jangan sampai masuk ke SBD," ujar Ratu Wulla.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat SBD untuk mengantisipasi penyebaran virus rabies dengan pembatasan ternak yang masuk ke SBD. "Terkait pembatasan hewan sesuai instruksi Pak Gubernur, kami telah ikuti." terangnya.
(nor/nor)