Warga NTT Wajib Kandangkan Anjing hingga Kucing Mulai Bulan Depan

Warga NTT Wajib Kandangkan Anjing hingga Kucing Mulai Bulan Depan

Simon Selly - detikBali
Senin, 25 Agu 2025 12:57 WIB
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang diwawancarai di Kupang, Senin (25/8/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang diwawancarai di Kupang, Senin (25/8/2025). (Simon Selly/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan instruksi agar masyarakat mengikat atau mengandangkan hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, dan kera. Hal ini diungkapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyusul kasus gigitan anjing rabies di Kota Kupang.

"Sudah ada surat dari gubernur, semua hewan penyebab rabies itu dikandangkan sejak 1 September-1 November 2025, selama dua bulan. Banyak kejadian orang kena gigit tidak pernah sadar tiba-tiba sudah kejadian dan meninggal dunia, itu yang kami hindari," ujar Melki, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melki menegaskan jika aturan itu tidak dijalankan maka akan diterapkan pola eliminasi kepada hewan tersebut. Pemerintah bisa menerapkan pola seperti di Bali, yakni jika hewan penular rabies berkeliaran di luar kandang bisa ditangkap atau suntik mati.

"Karena kami tidak harus menunggu sampai ada korban jatuh baru kami lakukan aksi," tegas politikus Golkar ini.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kepala daerah perlu mengambil langkah antisipasi lebih awal agar penyebaran rabies tidak semakin meluas. Melki optimistis jika dua bulan masyarakat konsisten menerapkan aturan itu, maka mata rantai virus rabies bisa dihentikan.

"Sekarang waktunya kita mengambil langkah besar, karena ini sudah masuk ke Kupang. Kalau dua bulan ini kita konsisten virus rabies itu bisa mati," pungkasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads