Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Sanusi Ardi W - detikBali
Selasa, 19 Agu 2025 22:54 WIB
MAF dan SH langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB. (Foto: Dok. Kejari Lombok Timur)
MAF dan SH langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB. (Foto: Dok. Kejari Lombok Timur)
Lombok Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji. Kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp 3,09 miliar.

Keempat tersangka tersebut berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

"Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor Tap - 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap - 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/08/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ugi menjelaskan proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan Lombok Timur. Adapun, dana yang digunakan bersumber dari APBD 2022.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini dikuatkan oleh temuan dalam hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MAF dan SH. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 hari ke depan," imbuh Ugi.

Ugi menjelaskan penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada AH dan M untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads