Tambang Emas di Sekotong Bakal Dilegalkan, Dikelola Kopdes Merah Putih

Nasional

Tambang Emas di Sekotong Bakal Dilegalkan, Dikelola Kopdes Merah Putih

Aulia Damayanti - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 13:58 WIB
Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (Dok. KPK)
Foto: Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (Dok. KPK)
Jakarta -

Tambang emas di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal dilegalkan melalui kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, dan penegak hukum setempat. Tambang emas itu akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.

Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengatakan tambang emas itu sebelumnya digarap oleh perusahaan China secara ilegal. Di sisi lain, masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan pendapatan dari harta karun yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikFinance, perusahaan China tersebut, ungkap Nanik, telah angkat kaki berkat langkah tegas Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Saat ini, bekerja sama dengan BP Taskin, tercetus gagasan agar tambang tersebut dikelola oleh Kopdes Merah Putih.

"Akhirnya dengan kerja sama dengan BP Taskin-Pak Kapolda ini membuat 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Satu koperasi beranggotakan 500 orang," kata Nanik dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan tentang Progres Sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Nanik mengungkap 500 orang itu merupakan pekerja yang sebelumnya bekerja di tambang tersebut saat masih dikelola perusahaan China. Ia memastikan para pekerja dapat bekerja kembali di bawah naungan Kopdes. Dia juga meyakini langkah ini akan memberikan kepastian gaji yang cukup tinggi bagi para pekerja.

"Orang yang tadinya bekerja, kemudian tidak bekerja, dan semua anggotanya ini 500 orang ini orang miskin semua. Jadi orang yang tadinya tidak bekerja, dengan koperasi ini bisa dapat pendapatan kira-kira Rp2,5 juta-Rp3 juta, itu di atas UMR Lombok per bulan," ungkap Nanik.

Perizinan atau legalitas penggarapan tambang di Sekotong untuk Kopdes Merah Putih masih dalam proses. Nanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, segera memberikan izin tambang untuk Kopdes Merah Putih di Lombok Barat.

"Saya berharap juga Pak Bahlil ini agar segera juga dikeluarkan izin penambangan rakyat di Lombok. Ini sudah ada beberapa yang dikeluarkan untuk koperasi. Tetapi, ini ada 60 koperasi, mudah-mudahan segera juga bisa dikeluarkan. Apalagi kemarin juga sudah rakyat dibolehkan untuk menambang minyak. Mudah-mudahan ini untuk tambang emas," harap Nanik.

Namun, Nanik mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan Kopdes Merah Putih mengelola tambang emas sendirian. Pemerintah akan mendorong pengusaha lokal untuk ikut berkontribusi.

"Tentu ada swasta, tetapi kecil sekali, hanya 20%. Kenapa harus ada swasta? Karena kan harus ada yang beli ekskavator, harus ada yang beli mesin-mesin. Karena ini bukan tambang yang besar, tetapi tambang rakyat. Jadi memang kami tidak membutuhkan pengusaha yang besar," tutur Nanik.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads