Pemkot Mataram Larang Guru Jualan LKS

Pemkot Mataram Larang Guru Jualan LKS

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 13 Agu 2025 14:50 WIB
Kadisdik Mataram, Yusuf, saat ditemui, Senin (28/7/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kadisdik Mataram, Yusuf, saat ditemui, Senin (28/7/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang guru menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada para murid. Larangan ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.

"Nggak boleh pribadi (guru) yang menjual. Jangan, nanti jadi masalah. (Sebaiknya LKS dijual) koperasi siswa saja," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Yusuf, saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Mataram, jelas Yusuf, membebaskan para siswa di Mataram untuk membeli buku pelajaran dan lain-lain, baik itu di luar sekolah atau di koperasi.

"Kita sudah ingatkan (guru tidak boleh jual LKS ataupun seragam). Kalau memang punya wadah, (bisa dijual melalui) koperasi siswa, itu silahkan saja. Tetapi ingat, jangan menjual dengan harga di luar batas HET. Boleh beli di sekolah, tetapi tidak boleh memaksa," tegas Yusuf.

ADVERTISEMENT

Menurut Yusuf, para murid tidak diwajibkan memiliki LKS karena masih banyak buku pelajaran yang bisa di akses gratis. "Selain LKS, kan ada buku dalam bentuk elektronik, dan berbentuk digital. Itu bisa diakses dari mana saja," tutur Yusuf.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, sejumlah orang tua murid di Mataram mulai mengeluhkan adanya jual beli LKS di sejumlah sekolah di Mataram. Ada yang mewajibkan membeli beberapa buku LKS hingga beberapa paket buku kepada para siswa sebagai penunjang di sekolah.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads