Sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilarang menarik pungutan kepada para siswa jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pelarangan ini berlaku bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, yakni jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
"(Pokoknya) sekolah tidak boleh meminta atau memungut (biaya untuk lomba kemerdekaan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Mataram, Yusuf, saat diwawacarai di Mataram, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, kegiatan lomba-lomba demi menyemarakkan HUT ke-80 RI harus menggunakan anggaran sekolah, bukan malah memberatkan orang tua siswa. "Cost-cost yang ada di Dana BOS kan bisa digunakan," tegas Yusuf.
Disdik Mataram meminta warga untuk segera melapor jika ada sekolah yang memungut biaya lomba kepada para siswa.
"Kalau sekolah itu sudah ada anggaran di pos anggarannya, silahkan saja (dipakai). Tetapi, kalau tidak ada (anggaran di pos-nya) tidak boleh meminta (dan memungut biaya ke para siswa). Ndak boleh minta pokoknya," tegas Yusuf.
Sebagai informasi, jelang HUT ke-80 RI, sejumlah sekolah di Mataram mulai marak menggelar sejumlah lomba sebagai bentuk menyemarakkan ulang tahun Indonesia. Sayangnya, perayaan ini kerap digunakan sejumlah oknum untuk memungut biaya dengan jumlah beragam kepada para orang tua murid, dengan embel-embel kegiatan sekolah.
(hsa/hsa)