Dewan Sebut 10 Asosiasi Pariwisata Tolak Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 21:35 WIB
Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Andhika Prasetia)
Manggarai Barat -

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, menolak pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rusding menyebut pemberian izin kepada investor untuk membangun ratusan vila di kawasan konservasi itu ditentang luas oleh asosiasi pariwisata.

Hal itu diungkapkan Rusding dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT di Kupang, Jumat (8/8/2025). Ia membagikan kepada detikBali video saat dirinya menyampaikan sikapnya dalam rapat paripurna tersebut.

"Dari 10 asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan terhadap itu karena ini adalah pembangunan, bukan konservasi," kata Rusding.

"Kalau konservasi menguatkan Taman Nasional Komodo sebagai sektor unggulan pariwisata kita, yang seluruh anak-anak NTT dari semua kabupaten ada di Labuan Bajo," lanjut dia.

Rusding sendiri berlatar belakang pengusaha wisata di Labuan Bajo. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembangunan vila dan infrastruktur pariwisata lainnya di Taman Nasional Komodo bisa menggangu keberlangsungan hidup komodo.



Simak Video "Video: Kunjungan Wisatawan Melonjak, Jalur Treking Pulau Padar Macet"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork