Pelaku Wisata Labuan Bajo Tolak Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar

Pelaku Wisata Labuan Bajo Tolak Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 15:51 WIB
Seenggaknya sekali seumur hidup traveler menjejak Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sini, rasanya tentram dan nyaman usai melepaskan pandangan sejauh-jauhnya.
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Andhika Prasetia)
Manggarai Barat -

Sejumlah pelaku wisata di Labuan Bajo menolak rencana pembangunan 619 vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menilai pembangunan ratusan fasilitas wisata itu sebagai upaya privatisasi kawasan konservasi.

"Bagi kami pelaku yang mendatangkan wisatawan ke destinasi khusus dalam kawasan TNK, sangat tidak setuju dengan wacana bahwa sebagian kawasan TNK menjadi privatisasi," tegas Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, Jumat (8/8/2025).

"Kawasan TNK ini adalah kawasan konservasi untuk kehidupan semua rakyat, baik NTT secara keseluruhan ataupun berskala dunia. Lebih khusus lagi hidupnya rakyat Manggarai Barat yang hari-hari berharap hidup dari pariwisata," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Getrudis menjelaskan Taman Nasional Komodo adalah salah satu ikon pariwisata Indonesia. Ia menilai pemerintah membuat keputusan memalukan dengan mengizinkan investor membangun fasilitas pariwisata di kawasan konservasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan memalukan dirinya sendiri. Satu sisi mereka yang punya instansi yang mengatakan TNK ini adalah kawasan konservasi, tetapi mereka sendiri lagi yang menggadaikan kepada pebisnis yang akan merusak itu citra konservasi," kata Getrudis.

Sebagai kawasan konservasi dan destinasi unggulan, Getrudis berujar, kondisi alam Taman Nasional Komodo seharusnya tetap dipertahankan seperti saat ini. Dengan begitu, dia melanjutkan, tak perlu ada proyek pembangunan fasilitas wisata di sana.

"Kami dari pelaku pariwisata menolak keras itu privatisasi di Pulau Padar. Jangan membunuh rakyat kecil," tandas Getrudis.

Jaga Kelestarian Kawasan Konservasi

Ketua Asita Manggarai Raya, Evodius Gonsomer, setali tiga uang. Ia berharap rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar tak jadi dilakukan.

Menurut Evo, pembangunan ratusan fasilitas wisata di Taman Nasional Komodo itu tak masuk akal. Ia mengingatkan TNK adalah kawasan konservasi dan habitat komodo yang harus dijaga kelestariannya.

"Sangat tidak masuk akal. Itu kan daerah konservasi, rumah buat tempat tinggal binatang komodo, bukan tempat tinggal manusia," kata Evo.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, meminta pembangunan di kawasan TNK memperhatikan nilai-nilai masyarakat asli yang sudah terlebih dahulu ada dan hidup di dalam kawasan.

"Karena apabila dinamika sospol tidak terjaga, akan berdampak pada ekosistem pariwisata," ujar Budi.

Budi juga mengingatkan untuk menjaga dampak lingkungan hidup. Sampai saat, Budi berujar, TNK menjadi primadona karena keindahan alamnya.

"Tentunya apabila alam tidak terjaga maka lambat laun juga akan ditinggalkan oleh wisatawan," katanya.

Rencana Pembangunan Ratusan Vila di TNK

Diketahui, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar. Fasilitas itu terdiri dari 448 unit vila dan sisanya berupa restoran, gym, spa, kapela untuk pernikahan, dan lainnya.

PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk membangun sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.

Izin itu diberikan di zona pemanfaatan. Di lahan itu, PT KWE akan bakal membangun 619 fasilitas dan sarpras wisata tersebut. PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 hektare.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads