Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi TIK Dikbud Lombok Timur Rp 9,27 Miliar

Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi TIK Dikbud Lombok Timur Rp 9,27 Miliar

Sanusi Ardi W - detikBali
Jumat, 07 Nov 2025 19:35 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur, NTB ketika hendak dipindah ke Rutan Selong, Jumat (7/11/2025).
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur, NTB ketika hendak dipindah ke Rutan Selong, Jumat (7/11/2025). (Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 9,27 miliar.

Proyek yang melibatkan mantan Sekretaris Dikbud periode 2020-2022 tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka masing-masing berinisial AS selaku Sekretaris Dikbud Lombok Timur tahun 2020-2022, A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan TIK, S selaku pihak swasta dari CV Cerdas Mandiri, kemudian MJ selaku tim marketing.

"Berdasarkan dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat. berdasarkan laporan hasil penyidikan dan ekspos telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, AS, A, S dan MJ," terang Ugik Ramantyo, Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, ketika diwawancara Jumat (7/11/2025) sore.

ADVERTISEMENT

Ugik menjelaskan para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik.

"Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia," urai Ugik.

Kemudian, Ugik melanjutkan, AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari S dan MJ menyerahkan kepada A untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh AS.

"Peralatan TIK tersebut disalurkan kepada 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit, dengan 3 (tiga) merek yaitu Axioo, Advan, dan Acer," beber Ugik.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 9,27 miliar. Nilai kerugian ini berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit (SLHA) penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong. Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Ugik.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads