Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), merespons kelurahan orang tua (ortu) siswa soal pungutan yang dilakukan sekolah. Dikbud Lombok Timur menegaskan sumbangan diperbolehkan asalkan tidak sampai membebani wali murid dan jumlahnya tidak dipatok.
"Kalau sifatnya sumbangan diperbolehkan, siapa pun boleh ikut berpartisipasi untuk membangun sekolah, dengan catatan jangan sampai membebani wali murid," kata Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadil menegaskan pungutan yang sifatnya sumbangan harus melalui kesepakatan bersama, baik itu wali murid, masyarakat setempat, serta sekolah. "Tidak boleh ada yang merasa dibebankan kalau namanya sumbangan. Apalagi kalau sampai mematok jumlah yang dikeluarkan itu tidak boleh," tegasnya.
Pemeliharaan dan pengadaan fasilitas sekolah, jelas Jumadil, semuanya sudah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan dana BOS juga harus melalui aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Pemeliharaan seperti mengecat sekolah itu boleh dari dana bos, pemeliharaan taman pagar sekolah, atau mungkin ada bangku-bangku yang rusak itu boleh digunakan dana BOS. Besarnya 20% dari jumlah total dana bos yang diterima setiap tahunya untuk biaya pemeliharaan," terang Jumadil.
Mengacu pada aturan dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS, Jumadil melanjutkan, sebanyak 20 persen dari jumlah tersebut bisa alokasikan untuk pemeliharaan bangunan dan memperbaiki fasilitas sekolah.
"Kalau digunakan untuk membangun gedung sekolah itu tidak boleh, kan tidak cukup juga uangnya kalau dipaksakan untuk membangun gedung," ucap Jumadil.
Jumadil mengingatkan semua kepala sekolah agar mengacu pada aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Sanksi administrasi dan peringatan akan diberikan kepada sekolah yang melanggar aturan penggunaan dana BOS.
"Selama ini kami dari dinas selalu melakukan pembinaan kepada kepala sekolah, kalau ada yang masih melanggar kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana BOS dan ada sanksi administrasi. Kalau persoalan hukum itu ranahnya sudah lain," tegas Jumadil.
Meskipun begitu, Jumadil berujar, siapa pun diperbolehkan berpartisipasi untuk pembangunan sekolah, pemeliharaan, dan pengadaan fasilitas yang menunjang kenyamanan lingkungan sekolah, entah itu menyumbang dan sejenisnya.
"Siapa pun boleh, jangankan masyarakat lokal di sana, orang luar negeri pun di Lombok Timur kan sudah ada yang menyumbang bangunan gedung dan lain sebagainya, dan itu kami harapkan juga untuk bersama-sama memajukan pendidikan di Lombok Timur," ujar Jumadil.
Jumadil meminta sekolah supaya berkoordinasi terlebih dahulu jika ada pungutan dalam bentuk sumbangan atau sejenisnya guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan yang diwajibkan oleh salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Pungutan ini dibebankan kepada wali murid kelas VII dengan nominal sebesar Rp 188 ribu per siswa.
(hsa/hsa)