Ortu Siswa SMP di Lombok Timur Keluhkan Pungutan Rp 188 Ribu

Ortu Siswa SMP di Lombok Timur Keluhkan Pungutan Rp 188 Ribu

Sanusi Ardi W - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 14:58 WIB
Gerbang sekolah SMP Negeri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/8/2025).
Gerbang sekolah SMP Negeri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/8/2025). (Foto: Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan yang diwajibkan oleh salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pungutan ini dibebankan kepada wali murid kelas VII dengan nominal sebesar Rp 188 ribu per siswa.

"Beberapa hari yang lalu kami dikumpulkan rapat wali murid kelas VII oleh pihak sekolah. Semua wali murid kelas VII ini kami dibebankan sebesar Rp 188 ribu untuk pembuatan tembok pagar sekolah dan beli mebel seperti meja dan kursi di kelas," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada detikBali, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, pihak sekolah memberikan waktu satu bulan untuk pelunasan pungutan tersebut. "Kami dikasih waktu selama sebulan untuk melunasinya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku hal serupa selalu terjadi setiap tahun ajaran baru. Dalam setiap rapat bersama orang tua siswa, pihak sekolah selalu mengutarakan permintaan iuran dengan alasan membiayai berbagai kebutuhan sekolah.

ADVERTISEMENT

"Setiap ada anak saya yang masuk sekolah di sini, pasti ada rapat dengan wali murid, dengan bahasa dan alasan biaya pembangunan yang berbeda untuk keperluan sekolah," imbuhnya.

Senada dengan itu, wali murid lainnya, Kasim, juga mengaku keberatan dengan pola penarikan uang yang dilakukan pihak sekolah. Ia menilai sumbangan tidak seharusnya dipatok nominal maupun waktu pembayaran.

"Saya sudah jelaskan tidak boleh sumbangan ditentukan nilai dan waktu pembayaran. Kalau ditentukan nominalnya berarti itu pungutan," ujar Kasim.

Menurut Kasim, pengadaan mebel dan fasilitas sekolah semestinya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid. Ia merujuk pada petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memperbolehkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, biaya listrik, dan gaji guru, kecuali pembangunan fisik besar.

"Kami sudah ingatkan dalam rapat wali murid, bahwa wali murid tidak memiliki kewajiban untuk pengadaan mebel dan pembangunan infrastruktur sekolah. Walaupun wali murid diminta berpartisipasi, sifatnya tidak mengikat dan tidak dipatok jumlahnya," tegasnya.

Kasim mengungkapkan jumlah siswa kelas VII mencapai 224 orang. Setelah dilakukan pembagian kebutuhan biaya pembangunan pagar dan pengadaan mebel, pihak sekolah menetapkan pungutan antara Rp 188 ribu hingga Rp 200 ribu per siswa.

"Ketua komite langsung menawarkan kepada kami sebagai wali murid untuk menyepakati sumbangan yang dikeluarkan tersebut," jelasnya.

detikBali telah mencoba menghubungi pihak sekolah untuk konfirmasi, namun hingga kini belum ada tanggapan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads