I Ketut Suandita (IKS) alias Genjek (29) kembali ditangkap polisi. Dia dilaporkan oleh warga lantaran melakukan pungutan liar (pungli) di Banjar Blangsinga dan Banjar Pande, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (29/7/2025). Diketahui, Genjek sudah berkali-kali ditangkap atas pungli dengan modus serupa di sejumlah wilayah.
"Yang bersangkutan diduga meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga dengan mengatasnamakan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, tanpa izin atau mandat resmi dari pihak berwenang," jelas Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga saat dihubungi detikBali, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan tersebut, Genjek diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh tim Polsek Blahbatuh. Sejumlah pihak pun difasilitasi untuk melakukan mediasi di Aula Restorative Justice Polsek Blahbatuh. Di antaranya, perangkat desa, para korban, tokoh adat dari kedua banjar, serta petugas kepolisian.
Dalam proses mediasi, Genjek secara jujur mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada prajuru adat serta seluruh masyarakat Banjar Pande dan Banjar Blangsinga.
"Saya bukan berasal dari Banjar Pande maupun Banjar Blangsinga dan saya adalah warga asli Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Ubud. Saya memohon maaf sebesar-besarnya," ucap Genjek dalam potongan video yang beredar di internet yang dilihat detikBali, Rabu.
"Pendekatan restoratif ini menjadi sarana penting dalam membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami mengedepankan penyelesaian yang memanusiakan manusia, dengan harapan setiap permasalahan menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali," kata Kertayoga.
Genjek yang seakan tidak pernah kapok, tercatat berkali-kali melakukan pungli sejak sekitar lima tahun terakhir. Salah satunya, pungli berdalih pembuatan ogoh-ogoh di sejumlah wilayah di Denpasar dan Badung sepanjang 2024-2025. Kala itu, dia ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Utara.
Dengan modus serupa, Genjek juga belum lama ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Utara pada Januari 2025. Namun, kasus-kasus tersebut kebanyakan berakhir dengan damai.
(hsa/hsa)