Pemkot Mataram Siap Angkat 3.115 PPPK Paruh Waktu, Gaji di Bawah UMR

Pemkot Mataram Siap Angkat 3.115 PPPK Paruh Waktu, Gaji di Bawah UMR

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 13:13 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Ilustrasi ASN dan PPPK. (Nathea Citra)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyiapkan anggaran untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rencananya, sebanyak 3.115 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diusulkan untuk diangkat.

"Kami tunggu dulu besaran angka anggaranya, berapa yang diangkat nantinya. Sekarang kami tunggu konfirmasi dari BKPSDM dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (5/8/2025).

Ramayoga menjelaskan, sebelum menetapkan anggaran penggajian, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kapasitas fiskal daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dapat transferan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat. Pokoknya, kami tunggu kebijakan dari pusat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan menyasar honorer kategori R3 dan R4. Honorer R3 merupakan peserta non-ASN yang masuk dalam database pemerintah, sementara kategori R4 adalah yang tidak terdata.

"Untuk jumlah, kategori (honorer) R4 yang paling banyak (kisaran 1.500 lebih)," katanya kepada detikBali, Selasa.

Menurut Taufik yang akrab disapa Yoyok, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BKD Mataram terkait jumlah PPPK paruh waktu yang dapat diangkat. Tidak menutup kemungkinan hanya sebagian yang akan diangkat.

"Kalau untuk soal gaji, besarannya sama dengan yang diterima sekarang. Di bawah Rp 2 juta, atau di bawah UMR," jelas Yoyok.

Sebelumnya, Pemkot Mataram telah menggelar pertemuan daring dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas tindak lanjut pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini, Pemkot masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads