Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan sebanyak 3.115 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan dilakukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pengusulan dilakukan untuk memberikan peluang kepada pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, tetapi tidak mendapatkan formasi.
"Kemarin kami sudah zoom meeting dengan MenPAN-RB terkait tindak lanjut pengangkatan PPPK (Paruh Waktu) dan untuk sementara kami sedang menunggu (regulasi) pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sudah disosialisasikan oleh MenPAN-RB (kemarin)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tutur Taufik, secara spesifik menyasar honorer kategori R3 dan R4. Honorer R3 adalah peserta non-ASN yang terdata dalam database pemerintah. Sedangkan, kategori R4 merupakan peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database pemerintah.
"Untuk R3 ini arahnya jelas, silahkan mengangkat pegawai R3 sebagai pekerja paruh waktu. Tetapi, untuk R4 (menPAN-RB mengarahkan) kebijakan (pengangkatannya) diserahkan ke daerah. Mau diusulkan silahkan, mau diusulkan nanti atau menyusul juga silahkan," beber Yoyok.
Yoyok menegaskan sebanyak 3.115 pegawai non-ASN ini tidak akan diseleksi kembali untuk mendapatkan status PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram. Walhasil, semua pegawai non-ASN dipersilahkan untuk mengajukan penetapannya.
"Sementara itu, untuk pengusulan formasi per tahunnya akan disesuaikan, tergantung kemampuan anggaran daerah," jelas Yoyok.
Menurut Yoyok, dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan nominal gaji yang lebih sedikit jika dibandingkan PPPK. Sebab, gaji PPPK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dana bos, bahkan ada yang dari dana kapitasi. Sementara gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan karena menambah beban daerah.
Yoyok menegaskan akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus. Sebab, kebijakan ini menyebabkan anggaran daerah membengkak.
"Makanya, untuk rencana pengangkatan R3 dan R4 apakah bertahap atau sekaligus, akan kami komunikasikan lagi dengan TAPD, pak sekda dan wali kota, terkait kebijakan nanti seperti apa," jelas Yoyok.
(hsa/hsa)