Pantau Pembuang Sampah, Sungai-sungai di Mataram Bakal Dipasangi CCTV

Pantau Pembuang Sampah, Sungai-sungai di Mataram Bakal Dipasangi CCTV

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 17:20 WIB
Sampah sisa banjir di Mataram, NTB, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Sampah sisa banjir di Mataram, NTB, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Seluruh sungai di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan bakal dipasangi closed circuit television (CCTV). Langkah ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk mengetahui pelaku pembuang sampah ke sungai.

Berbagai sungai yang rencananya dipasangi CCTV adalah Sungai Ancar, Sungai Jangkok, Sungai Unus, Sungai Brenyok, dan sebagainya. Pemasangan CCTV juga diharapkan dapat mengawasi secara realtime tingkat pencemaran di sejumlah sungai.

"Untuk saat ini kami sedang tunggu data (kebutuhan CCTV) dari DLH (Mataram). Intinya kami siap (untuk memasang CCTV di sepanjang sungai)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mataram, I Nyoman Suwandiasa, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (3/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwandiasa mengungkapkan ada dua tipe CCTV yang bisa digunakan, yakni offline dan online. "Kalau yang offline, harganya nggak mahal, bisa di bawah Rp 3 juta. Tetapi kalau yang online bisa di kisaran Rp 10-20 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jenis CCTV online, menurut Suwandiasa, memiliki banyak fungsi yang tidak dimiliki CCTV offline. Di antaranya memiliki resolusi kamera yang sangat tajam sehingga mampu menangkap objek dengan tingkat jarak yang cukup jauh.

"Kalau yang online ini bisa gerak sendiri, (misalkan saja) kamera 360 derajat, speknya cukup mahal. Nanti kami lihat kebutuhan (CCTV) di lapangan seperti apa. Setelah itu, (kami lihat) ketersediaan anggarannya seperti apa. Nanti kita tinggal menyesuaikan saja," tutur Suwandiasa.

Kebutuhan anggaran untuk pemasangan CCTV di sejumlah sungai di Mataram tidak sampai Rp 1 miliar. "Nanti kami tinggal menyesuaikan saja. APBD perubahan kan lagi proses. Mudah-mudahan bisa dianggarkan di APBD perubahan nanti," harap Suwandiasa.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram akan menindak tegas warga yang sengaja membuang sampah di sungai dengan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Kalau di perda kita sudah ada (tentang sanksi membuang sampah ke aliran sungai). Sudah jelas tertera di situ," kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Vidi menjelaskan denda sebesar Rp 50 juta kepada pembuang sampah di sungai atau kali dilakukan sebagai efek jera. Harapannya, warga yang kerap membuang sampah sembarangan tidak menganggap remeh sanksi yang diberikan Pemkot Mataram.

"Namanya efek jera, ya harus dibuat jera. Jangan nanggung-nanggung," tegas Vidi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads