Lima pesawat militer Amerika Serikat (AS) mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam tiga pekan terakhir.
Humas Bandara Internasional Komodo, Marwa, mengatakan pesawat militer jenis CMV-22 Osprey itu hanya melakukan pengisian bahan bakar minyak (avtur). Pesawat militer itu menempuh rute Denpasar-Labuan Bajo-Darwin (Australia) dan sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 6 Juli 2025, ada dua pesawat CMV-22 Osprey yang mampir di Bandara Internasional Komodo. Pesawat itu menempuh rute Denpasar- Darwin.
Pada 31 Juli 2025, giliran tiga pesawat CMV-22 Osprey yang mendapat di Bandara Internasional Komodo. Pesawat itu menempuh rute Darwin-Denpasar.
"Ini agendanya sama kayak kemarin, isi fuel (avtur) aja," kata Marwa saat dikonfirmasi soal keberadaan tiga pesawat militer AS di Bandara Internasional Komodo, Jumat (1/8/2025).
Marwa mengatakan tak ada perlakuan khusus terhadap pesawat militer itu selama mengisi avtur di Bandara Internasional Komodo. Pesawat itu melanjutkan perjalanan ke Denpasar seusai mengisi penuh bahan bakar.
"Nggak ada sih (perlakuan khusus), cuman isi fuel aja," ujar Marwa.
Adapunm saat dua pesawat militer AS itu terbang ke Bandara Internasional Komodo pada 6 Juli 2025, TNI Angkatan Udara diketahui membantu melakukan pengamanan penerbangan sesuai aturan.
Dilansir detikNews, kedua pesawat militer AS tersebut ialah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456 yang membawa 8 kru tanpa penumpang. Selain itu, ada pesawat CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169450 dengan 7 kru tanpa penumpang.
Kedua pesawat tersebut menempuh rute Denpasar-Labuan Bajo-Darwin dengan misi technical landing for refuel mendukung transit PACOM dari Filipina ke Australia. Pesawat tiba pada Minggu (6/7) pukul 17.51 Wita dan lepas landas kembali pada pukul 19.25 Wita.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan pesawat militer asing yang melintasi wilayah RI merupakan tugas TNI. Dia mengatakan pelaksanaan tugas itu sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 1.
"Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Kristomei.
(hsa/hsa)