Komisi III DPR RI Soroti Kasus TPPO dan Kekerasan Seksual di NTT

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 25 Jul 2025 17:13 WIB
Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Polda NTT, Jumat (25/7/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Komisi III DPR RI menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu terungkap saat anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda NTT, Jumat (25/7/2025).

"Salah satu fokus utama pertemuan tadi adalah masalah TPPO dan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak selama ini di wilayah hukum Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, di kantornya, Jumat.

Henry mengatakan Komisi III DPR meminta data terkait kasus TPPO dan kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, data itu akan digunakan untuk menentukan langkah pencegahan kasus TPPO dan kekerasan seksual di NTT.

"Komisi III meminta data-data (TPPO dan kekerasan seksual) itu dari tahun 2024-2025. Kemudian langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian tersebut," jelas Henry.

Menurut Henry, Polda NTT juga disarankan untuk membuat pilot project kawasan desa bebas TPPO maupun kekerasan seksual. "Karena masalah itu sangat strategis sehingga bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda yang lain apabila pilot project itu sudah jadi," pungkasnya.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork