Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, (NTB) menangkap seorang anggota TNI berinisial A. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kota Bima.
"Iya betul," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dikonfirmasi detikBali, Selasa, (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Didik enggan menjelaskan terperinci anggota TNI yang ditangkap tersebut. Pasalnya perkaranya sudah dilimpahkan oleh Polres Bima Kota ke Kantor Sub Denpon UX/2-2 Bima.
"Silahkan koordinasi dengan Polisi Militer (PM) Bima, karena perkaranya sudah kami limpahkan ke sana," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, A ditangkap di wilayah Kelurahan Rabadompu, Kota Bima, pada Senin, (27/10/2025) sore. Proses penangkapan A menjadi tontonan warga.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti bungkusan plastik yang diduga berisi sabu, satu motor, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Diketahui, A merupakan warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. A tak bertugas di Bima. Dia ke Bima sedang menjalani cuti tugas.
"Tidak berdinas di Bima," imbuh Didik.
(hsa/hsa)











































