Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Barat menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang diajukan Bupati Edistasius Endi. Fraksi Demokrat menilai Ranperda itu mengalami krisis akademik karena minim kajian mendalam.
"Fraksi Partai Demokrat berpandangan Ranperda ini mengalami krisis akademik. Kajian akademik dari sebuah peraturan daerah merupakan analisis yang sistematis dan mendalam tentang peraturan daerah dari perspektif akademik," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Yosep Sepandi, dalam Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Kamis (24/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin dan Wakil Ketua Ricardus Jani, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Yulianus Weng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosep menjelaskan, kajian akademik penting untuk menilai kualitas, efektivitas, dan dampak Ranperda terhadap masyarakat. Kajian ini diperlukan agar tidak terjadi multiinterpretasi dalam penafsiran aturan.
"Sebab pada akhirnya dalam penegakan aturan pada setiap butir pasal dalam Ranperda ini adalah teks yang kemudian ditafsirkan maksud dan tujuannya," ujar Yosep.
"Oleh sebab itu, kajian akademik dari Ranperda ini dibutuhkan untuk memastikan objek dan wujud kebudayaan yang diatur supaya pemajuannya sesuai dengan ruang lingkup pengaturan yang tertera dalam Nota Pengantar Ranperda ini," lanjutnya.
Fraksi Demokrat menilai, karena minimnya kajian akademik, Ranperda tersebut belum mampu merepresentasikan kondisi riil kebudayaan Manggarai Barat. Bahkan hingga kini belum ada satu pun objek pemajuan kebudayaan yang disebutkan secara tegas.
"Sementara UU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah lahir sejak tahun 2017. Sampai hari ini, dalam Ranperda ini belum ada satu pun objek pemajuan kebudayaan yang secara pasti dapat disebutkan," kata Yosep.
"Ranperda ini tidak mampu memberitahu kepada kita apa saja objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Manggarai Barat. Maka dengan demikian Ranperda ini belum menggambarkan wajah Kabupaten Manggarai Barat," sambung dia.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Demokrat tetap mendukung langkah pemerintah merumuskan Perda Pemajuan Kebudayaan. Mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti masukan tersebut.
Namun dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi Demokrat, Bupati Edistasius Endi tidak menjawab kritik terkait minimnya kajian akademik Ranperda tersebut. Ia hanya merespons poin-poin lain yang disampaikan Fraksi Demokrat.
Dorong Sopi Jadi Minuman Budaya
Selain menyoroti krisis akademik dalam Ranperda, Fraksi Demokrat juga mendorong agar produk lokal berupa minuman tradisional sopi diatur sebagai bagian dari objek kebudayaan yang dilindungi dalam Perda Pemajuan Kebudayaan.
Sopi merupakan minuman mengandung alkohol yang dibuat oleh petani lokal dan digunakan dalam berbagai acara adat di Manggarai Barat.
"Sebagaimana yang dikaji dalam ilmu antropologi bahwa salah satu wujud dari kebudayaan adalah berupa benda, maka kami berharap untuk masukan salah satu produk lokal daerah Kabupaten Manggarai Barat berupa 'tuak sopi' untuk dilindungi sebagai minuman budaya," kata Yosep.
Menurut Yosep, sopi memiliki nilai ekonomi tinggi dan telah menjadi sumber penghidupan bagi petani di pelosok Manggarai Barat.
"Apa lagi produk ini adalah hasil karya para petani dan memiliki nilai ekonomis," ujar Yosep.
Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan usulan Fraksi Demokrat akan menjadi perhatian pemerintah.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaannya apabila Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah," kata Edi Endi.
"Dapat pemerintah jelaskan bahwa tuak sopi sebagai warisan budaya masyarakat Manggarai Barat sudah terdata sebagai obyek pemajuan kebudayaan pengetahuan tradisional yang tertuang dalam dokumen pokok-pokok pikiran kebudayaan Manggarai Barat tahun 2024," tandasnya.
Simak Video "Video: Deretan Kasus HAM Ini Akan Masuk dalam Penulisan Ulang Sejarah?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)