Fraksi Partai Gerindra DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) minta pemerintah memasang Geographic Information System (GIS) pada ratusan kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Tujuannya agar bisa memantau aktivitas kapal wisata sehingga bisa mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran kapal wisata.
"Kami mendorong Bapenda bekerja sama dengan Dinas Pariwisata untuk menerapkan teknologi seperti jaringan GIS untuk memantau keberadaan kapal wisata dan data penting lain terkait," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fidelis Syukur, Senin (21/7/2025).
Hal itu disampaikan dalam pandangan akhir fraksi Gerindra terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidelis mengatakan potensi pajak hotel dan restoran kapal wisata sangat besar, tapi kontribusinya terhadap PAD belum optimal. Salah satu sebabnya kurangnya pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata tersebut.
"Potensi pajak dan retribusi dari sektor ini sangat besar, tetapi masih minim kontribusi karena lemahnya pengawasan dan data," ujar Fidelis.
Dikonfirmasi lebih lanjut seusai rapat paripurna, ketua fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat Warus Martinus menjelaskan pentingnya pemasangan GIS pada kapal wisata yang menjadi objek pajak tersebut.
"Kami bisa tahu posisi kapal di laut. Kami bisa monitor di mana saja dia berada lewat GIS ini termasuk di dalamnya jam berangkatnya, jam pulangnya itu termonitor semua," jelas Warus.
Fraksi Gerindra mendorong pemasangan alat pelacak ini karena selama ini pemerintah tak bisa dapatkan data lengkap aktivitas kapal wisata yang menjadi objek pajak.
"Keluhan selama ini kan KSOP tidak kooperatif, tidak memberikan data-data
clearance kapal secara komplet sehingga kami tidak tahu kapal yang berangkat hari itu berapa kemudian akomodasi di dalamnya seperti apa," ungkap Warus.
"Dengan alat ini, data kami bisa lebih lengkap sehingga memudahkan pemungutan. Bisa optimal realisasi PAD dari hotel terapung," tandas Warus.
Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, wacana pemasangan GIS itu muncul pada 2021.
Namun belum bisa dipasang karena keterbatasan anggaran dan saat itu belum ada Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pungutan pajak kapal wisata. Perdanya baru ditetapkan pada 2024.
Weng mengatakan pemerintah akan memasang GIS jika ketersediaan anggaran cukup. Menurut dia, pemasangan GIS pada kapal wisata itu bagus untuk optimalisasi pungutan pajak
"Kalau anggaran cukup. Saya sepakat itu pasang GIS, itu lebih bagus," kata Weng seusai rapat Paripurna.
Diketahui ada ratusan kapal wisata di Labuan Bajo yang dipungut pajak hotel dan restoran. Adapun pajak yang dikenakan kepada kapal wisata ini sebesar 10 persen, sama seperti pajak hotel dan restoran di daratan.
Mekanisme penghitungan 10 persen pajak kapal wisata itu dihitung dari harga jual paket wisata kapal tersebut. Dalam harga paket wisata kapal tertera biaya makan minum dan jasa penginapan. Pajak dipungut 10 persen dari biaya makan minum dan jasa penginapan di kapal dalan harga paket wisata tersebut.
(nor/nor)