Beredar kabar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri (SMKN) 2 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Lazarus Dara Nguru, diduga telah menikmati uang komite yang dipungut dari siswa. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini tengah didalami oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Informasi yang diperoleh, Kepala SMKN 2 Kupang diduga menerima Rp 6 juta. Sementara, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta dari dana komite setiap bulan.
Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma, mengatakan informasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Dia mengatakan sebelumnya sudah digelar rapat bersama kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang terkait pungutan uang dari siswa. Johni menegaskan setiap pungutan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan orang tua atau wali murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengumpulkan semuanya kepala sekolah untuk rapat. Tapi ternyata ada yang tidak mau mengikuti perintah dari pada pimpinan, terpaksa akan ditindak, minimal copot dari jabatan itu pasti kalah terbukti bersalah," ujar Johni melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2025).
Saat ini, Johni berujar, dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMKN 2 Kupang masih didalami sebelum menentukan keputusan.
"Kami akan dalami dulu, apakah benar dan ini kan masih bersifat informasi," ujar mantan Kapolda NTT itu.
Dia menegaskan jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kami akan periksa semuanya. Kami akan lihat bila ada aturan yang dilanggar, bila melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," urai Johni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan, Inspektorat akan melakukan audit.
"Saya kira itu benar atau tidak mala kita harus merujuk pada regulasi yang mengaturnya. Untuk mengaudit itu kita ada aparat internal seperti Inspektorat, dan sudah terkoordinasi juga sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur dan Bapak Wagub, Inspektorat akan melakukan audit," ujar Ambrosius melalui sambungan telepon.
"Terkait sanksi nanti semua tergantung dari hasil audit dan kebijakan pimpinan," kata Ambros.
Dia menjelaskan setiap pungutan komite sekolah harus merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Demikian pula pungutan oleh sekolah yang diatur dalam PP 48 Tahun 2008.
"Jadi, kami tidak bisa mengatakan kalau itu pungli kalau memang itu dilakukan oleh sekolah. Hanya bila pemanfaatannya itu mesti disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengembangan atau pengembangan personal siswa," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepsek SMKN 2 Kupang, Lazarus, yang berupaya dikonfirmasi detikBali belum memberikan respons. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak ada jawaban. Demikian pula ketika coba didatangi ke sekolah.
(hsa/hsa)