ITDC Janji Sediakan Tempat Usaha Legal Usai Penggusuran Warung di Tanjung Aan

ITDC Janji Sediakan Tempat Usaha Legal Usai Penggusuran Warung di Tanjung Aan

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 10:33 WIB
Penertiban warung warga di Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, Selasa (15/7/2025).
Penertiban warung warga di Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, Selasa (15/7/2025). Foto: Edi Suryansyah/detikBali
Denpasar - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika buka suara terkait penggusuran lapak warung milik warga di Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/7/2025). ITDC menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan penataan itu mencakup kawasan KEK Mandalika seluar 1.175 hektare. Lahan tersebut merupakan aset kekayaan negara yang diserahkan oleh pemerintah kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.

"Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83," ungkap Wahyu dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).

Menurut Wahyu, pengosongan kawasan Pantai Tanjung Aan tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan dilakukan dua kali pada Januari dan April 2024. ITDC juga mengirimkan tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika," jelas Wahyu.

Wahyu mengeklaim telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Penataan tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

"Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal. Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika," tambah Wahyu.

Wahyu mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Ia berharap penataan tersebut menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat.

Sebelumnya, penggusuran lapak warung milik warga di Pantai Tanjung Aan memanas. Ketegangan terjadi karena salah satu pedagang menolak membongkar bangunannya.

Penggusuran dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Sebanyak 700 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Vanguard, hingga Badan Keamanan Desa (BKD) setempat.

Situasi memanas ketika salah satu pemilik warung enggan pindah. Ia menilai penertiban itu dilakukan sepihak oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

Pedagang tersebut bahkan diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam di pinggang.

"Ada 60 karyawan saya yang tidak ada tempat kerja. Mudah-mudahan mereka tidak menjadi rampok lagi," kata Kartini, salah satu pemilik warung, Selasa (15/7/2025).

Kartini tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku sudah menghabiskan banyak biaya untuk membangun warung agar kawasan Tanjung Aan semakin ramai.

"Kami di sini ini sudah berusaha maksimal untuk membangun pariwisata NTB ini sehingga ramai seperti sekarang. Tapi apa pembalasannya, kami harus diusir," ujarnya.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto. Turut hadir Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, Kepala Dinas Pariwisata Lalu Sungkul, Dandim 1620 Lombok Tengah, Camat Pujut Jumahir, dan unsur lainnya.


(nor/nor)

Hide Ads