SDN Tenau Dibangun di Atas Tanah Warga, DPR RI Akan Temui Mendikdasmen

SDN Tenau Dibangun di Atas Tanah Warga, DPR RI Akan Temui Mendikdasmen

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 22:48 WIB
Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, saat diwawancarai di SDN Tenau, Selasa (15/7/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, saat diwawancarai di SDN Tenau, Selasa (15/7/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang - Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, menyoroti polemik pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatam Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia akan menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas permasalahan gedung sekolah yang berdiri di atas tanah warga bernama Jhon Hendrik Lau itu.

"Sebagai anggota DPR RI yang ikut menyetujui anggaran, secepatnya akan saya tanyakan kepada Menteri (Mendikdasmen)," ujar Anita saat meninjau SDN Tenau, Selasa (15/7/2025).

Anita akan mempertanyakan langsung polemik tersebut kepada Abdul Mu'ti. Sebab, dia berujar, sekolah tersebut dibangun menggunakan APBN atau milik pemerintah, tetapi status tanahnya bersengketa.

"Kenapa sekolah ini diberikan APBN yang sementara status tanahnya bukan milik pemerintah?" imbuhnya.

Anita menjelaskan SDN Tenau sudah disegel dua kali oleh pemilik lahan, yakni pada 2023 dan 11 Juli lalu. Menurutnya, setelah dilakukan diskusi bersama, terungkap tanah tersebut merupakan milik Jhon Hendrik Lau.

Anita meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah itu.

"Kalau tidak selesaikan, maka saya akan tuntut pemerintah pusat untuk turun tangan," kata Anita.

Ia menilai Pemkot Kupang tidak menyelesaikan persoalan tersebut secara baik. Anita lantas menyinggung status tanah tersebut yang awalnya masuk kawasan hutan lindung, tetapi saat dicek ternyata sudah masuk hutan konvensi.

Semestinya, Anita berujar, tidak boleh ada bangunan di atas kawasan hutan lindung. "Sampai kawasan ini dibangun pemukiman maupun bangunan milik pemerintah tanpa izin, maka dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ini aturannya jelas," imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Anita menuturkan gedung SDN Tenau dibangun menggunakan APBN karena pernah terdampak Bencana Siklon Tropis Seroja pada 2021. Anggaran pembangunan gedung sekolah tersebut sekitar Rp 1,8 miliar.

"Artinya ada anggaran APBN yang sampai sini, tetapi legalitas tanahnya yang belum jelas. Padahal, pemiliknya (Jhon Hendrik Lau) membelinya sejak 2003 dan pelepasan hak itu pada 2006. Semuanya ada bukti dan sebenarnya tanah ini milik yang bersangkutan," sambung Anita.

DPRD Kota Kupang Segera RDP dengan Wali Kota

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Jeanneta Dengah, bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada pekan ini. RDP tersebut akan membahas bangunan sekolah yang berada di atas lahan warga itu.

"Setelah ini nanti pemilik lahan akan kasih masuk surat supaya secepatnya ada RDP. Nanti baru dibuka di forum resmi bahwa siapa yang bermain dan benang kusutnya ada di mana," kata Maudy.

Menurut Maudy, ada benang kusut dalam persoalan tersebut yang belum bisa diselesaikan oleh Pemkot Kupang. Ia menyinggung adanya pembayaran ganti rugi sebesar Rp 50 juta pada 2014 saat mediasi di Mapolda NTT.

"Jadi saat mediasi itu baru terungkap bahwa sudah ada pembayaran, tetapi sampai saat ini juga uang itu lari ke siapa? Karena sama sekali tidak sampai ke tangan pemilik lahannya," kata Maudy.

Sebelumnya, SDN disegel oleh pemilik lahan, Jhon Hendrik Lau, pada Senin (14/7/2025). Penyegelan tersebut mengakibatkan 288 siswa mengalami ketakutan dan trauma.

"Memang setelah penyegelan itu, anak-anak takut masuk sekolah karena trauma. Tetapi, saya bersama teman-teman guru sampaikan kepada mereka supaya jangan takut lagi karena aktivitas belajar dan mengajar pasti normal kembali," ujar Kepala SDN Tenau, Agustens Letik, Selasa (15/7/2025).


(iws/iws)

Hide Ads