Jalan Dakota-Ireng Macet Parah, Pembebasan Lahan Tertunda karena Anggaran

Jalan Dakota-Ireng Macet Parah, Pembebasan Lahan Tertunda karena Anggaran

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 03 Jul 2025 20:48 WIB
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning saat diwawancarai seusai rapat RPJMD Mataram di Lombok Raya, Rabu (11/6/2025).
Nathea Citra/detikBali
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Rencana pembebasan lahan di sepanjang Jalan Dakota dan Jalan Ireng, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan tertunda hingga tahun depan. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

"Belum. Kami satu-satu dulu, prioritas satu dulu (pembebasan lahan) di Jalan Nuraksa-Batu Bolong. Jangan sampai kita kesana-kemari, nggak selesai nanti," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (3/7/2025).

Pembebasan lahan Jalan Dakota-Ireng direncanakan untuk mengatasi kemacetan parah yang sering terjadi di jalur tersebut. Kemacetan diperparah karena lebar jalan yang sempit, sehingga pergerakan kendaraan dari dua arah menjadi terhambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, besarnya kebutuhan anggaran menjadi hambatan utama dalam realisasi proyek ini. Menurut Lale, anggaran yang dibutuhkan untuk Jalan Dakota-Ireng diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan pembebasan Jalan Nuraksa-Batu Bolong yang hanya sepanjang 822 meter dengan lebar 6 meter, yang tahun ini saja sudah menelan biaya Rp 7 miliar.

"Panjang. Ada mungkin 3 kilometer," kata Lale.

ADVERTISEMENT

Lale menjelaskan, rencana pembebasan lahan di Jalan Dakota-Ireng tetap dijalankan, namun harus menunggu kesiapan anggaran. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengambil kebijakan alokasi anggaran.

"Kami lihat dulu tren anggaran kita untuk yang di Rembiga. Itu kewenangan di Pak Sekda, kalau OPD disuruh anggarkan, ya kami anggarkan sesuai rencana," jelasnya.

Meski belum bisa direalisasikan tahun ini, Lale memastikan proyek tersebut sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram.

"Yang jelas rencana itu telah tergambar di RTRW, itu yang penting. Jadi tidak ada yang menyalahi nanti dari segi aturan, manakala itu semua bisa kami bebaskan untuk rencana jalan, karena sudah direncanakan sejak lama dan jauh sebelumnya," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads