Suhaili Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus Penipuan Rp 1,5 M, tapi Tak Ditahan

Suhaili Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus Penipuan Rp 1,5 M, tapi Tak Ditahan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 03 Jul 2025 20:30 WIB
Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir saat dipasangkan gelang alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa penuntut, Kamis (3/7/2025).
Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir saat dipasangkan gelang alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa penuntut, Kamis (3/7/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak menahan mantan Bupati Suhaili Fadil Tohir, setelah pelimpahan dari Polda NTB. Suhaili merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar.

"Iya, tidak ditahan. Jadi tahanan kota," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (3/7/2025).

Menurut Efrien, tidak ditahannya Suhaili didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya permohonan penangguhan dari kuasa hukum tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat permohonan, kuasa hukum tersangka melampirkan keterangan bahwa tersangka mengidap penyakit jantung," ujarnya.

Pihak jaksa telah memverifikasi dokumen medis tersebut, termasuk hasil cek radiologi dari RS Bhayangkara Mataram dan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dari RSUD Provinsi NTB.

"Itu sudah kami pastikan hasil pemeriksaannya," ucap Efrien.

Selain itu, permohonan juga disertai surat penjaminan dari dua tokoh masyarakat, yakni H Muh Joesi dan H Puaddi.

"Status tahanan kota tersangka, hanya untuk wilayah Lombok Tengah saja," katanya.

Dipasangi Gelang Elektronik

Sebagai bagian dari pengawasan, Suhaili dipasangi alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa penuntut.

"Pemasangan gelang elektronik oleh jaksa penuntut itu untuk mengawasi tersangka," kata Efrien.

Gelang APE tersebut terintegrasi dengan sistem kejaksaan. Suhaili ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025.

"Selama menjalani tahanan kota, tersangka tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk keluar dari Kabupaten Lombok Tengah," tegasnya.

Pemasangan APE dilakukan karena ada kekhawatiran Suhaili melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama, yakni penggelapan dan penipuan.

Efrien menjelaskan, Suhaili ditetapkan sebagai tahanan kota karena selama proses penyidikan di Polda NTB, ia juga tidak ditahan.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memenuhi kategori sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.

Kini, Kejari Lombok Tengah tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Sebanyak 6 orang yang akan menjadi jaksa penuntut dalam perkara itu," tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Vega pada Juli 2024. Vega adalah rekan bisnis Suhaili dalam proyek pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah.

Vega merasa dirugikan sebesar Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut. Setelah proses penyelidikan, Suhaili ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.




(dpw/dpw)

Hide Ads