DPRD NTB Setujui Ranperda Perampingan OPD

DPRD NTB Setujui Ranperda Perampingan OPD

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 30 Jun 2025 21:51 WIB
Rapat Paripurna di DPRD NTB, Senin (30/6/2025). (dok. DPRD NTB).
Foto: Rapat Paripurna di DPRD NTB, Senin (30/6/2025). (Dok. DPRD NTB)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (30/6/2025).

Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim menegaskan restrukturisasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien dan adaptif terhadap dinamika serta kompleksitas pelayanan publik di Bumi Gora.

"Penyederhanaan struktur organisasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan menghindari tumpang tindih fungsi antar-perangkat daerah," jelas Hamdan dihubungi detikBali, Senin malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menyampaikan restrukturisasi mencakup tiga elemen atau bidang utama. Yakni, biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh, terdiri dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Kerja Sama, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi dan Transformasi Digital, Biro Umum dan Protokol.

Pada tataran dinas, yang awalnya berjumlah 24 dinas, disusun ulang menjadi 19 dinas "Untuk jumlah badan daerah tetap sembilan unit," katanya.

Jumlah staf ahli gubernur juga dikurangi dari tiga menjadi dua. Staf ahli berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

"Prinsipnya ini sudah diputuskan. Tapi kita memberikan masukan ke Gubernur. Terutama menempatkan orang yang tepat dan selektif dalam pengisian pejabat di OPD ke depan karena ada beban kerja yang bertambah," kata politikus Golkar ini.

Menurut Hamdan, rancangan SOTK ini telah final dan tinggal diserahkan ke Kemendagri. Dia menargetkan agar ranperda peleburan ini bisa rampung pada Juli 2025.

"Jadi kami pastikan juga tidak ada pejabat yang didemosi karena perampingan ini. Saya harap pak Gubernur punya ide gagasan agar ini tidak mengorbankan pejabat," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan ranperda peleburan OPD ini sudah final dan tinggal ditetapkan menjadi perda. Adapun, catatan yang diberikan DPRD itu akan menjadi pertimbangan gubernur dalam menempatkan pejabat.

"Ada banyak catatan. Jangan sampai dengan perampingan ini jadi beban kerja (pejabat) overload dalam tugas-tugasnya. Jadi ini, saya rekam dengan baik sebagai catatan kami di pembagian jabatan ini," ujar Iqbal.

Finalisasi draf peleburan OPD yang dibahas oleh 19 anggota DPRD itu segera dikirim ke Kemendagri. Jika mendapat persetujuan, maka peratutan ini langsung berlaku.

"Tinggal kita pikirkan pengisian jabatan ini. Ada mutasi jilid dua. Kan sekarang ada yang kosong ini yang harus diisi dulu," ujar Iqbal.

Berikut daftar 19 dinas pada finalisasi draf SOTK yang disepakati oleh DPRD NTB:

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan
3. Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
8. Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Dinas Kelautan dan Perikanan
12. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB
18. Pamong Praja
19. Dinas Kebudayaan.




(hsa/hsa)

Hide Ads