Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akan menertibkan bangunan supermarket Sahni Mart di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keberadaan supermarket itu sempat menuai penolakan dari warga setempat.
"Kami akan membentuk satgas (satuan tugas), dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan penertiban penanganan batas-batas sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemilik," kata Plh Kasat Pol PP Lombok Tengah, Budiman, kepada detikBali, Jumat (2/5/2025).
Budiman menjelaskan keberadaan toko ritel modern itu sejak awal sudah ditolak oleh masyarakat setempat. Menurutnya, hal itulah yang mendorong pemerintah daerah untuk turun ke lokasi.
"Pas kami turun kemarin, izin tidak sesuai dengan bangunan yang dibuat. Makanya Dinas PUPR berencana dengan tim satgas untuk menentukan batas-batas mana yang sesuai dengan izin yang dikantongi," imbuhnya.
Budiman menjelaskan penertiban dilakukan dengan mengacu pada izin yang telah direkomendasikan oleh Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Satpol PP Lombok Tengah, dia berujar, bertugas untuk melakukan pengawalan saja.
Ia berharap pemilik bangunan bersikap koperatif. "Sesuai dengan izin, adapun yang akan kami lakukan ya kita tunggu OPD terkait seperti Dinas PUPR dan Perizinan," imbuh Budiman.
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahardian setali tiga uang. Ia menegaskan penertiban dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara izin dan pembangunan di lapangan. Ia telah meminta pemilik supermarket tersebut agar membuat bangunan dengan jarak 14,5 meter dari as jalan.
"Memang agak maju sekitar 2 meter. Kan dari rekomendasi itu 14,5 meter dari as jalan. Nah, itu yang kurang," kata Rahardian.
"Mereka sudah sepakat untuk melakukan pembongkaran, mungkin secara teknisnya nanti kami akan ketemu lagi," pungkasnya.
Klaim Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, tim legal PT Global Ritel Indo (pemilik Sahni Mart), Mukmin, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Lombok Tengah pada Senin lalu menjelaskan perusahaan telah melaksanakan izin sesuai peraturan dan undang-undang.
"Pertama, terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor yang masuk di sebuah daerah," ujar Mukmin.
Selain itu, Mukmin menjelaskan mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha minimarket merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ini sudah dimiliki. "Oleh karena itu pelaku usaha pemilik minimarket cukup mengurus NIB saja dan itu sudah diurus semua," imbuhnya.
Sebelumnya, rencana pembukaan supermarket di Desa Selong Belanak ditolak oleh warga setempat. Sejumlah warga bahkan bersitegang dengan orang yang disebut sebagai preman bayaran perusahaan ritel tersebut.
Penolakan warga dipicu karena supermarket itu diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun masyarakat sekitar. Ketegangan terjadi di depan lokasi pembangunan supermarket pada Kamis (24/4/2025).
Simak Video "Video: Detik-detik Ayah di Lombok Aniaya Anak dengan Sajam "
(iws/iws)