Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelontorkan anggaran Rp 77,1 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 16 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov NTT. Pencairan THR telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).
"Itu diberikan kepada seluruh ASN dan PPPK termasuk para guru SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Anggaran itu diberikan kepada 16 ribu lebih ASN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Benhard Menoh, Selasa (25/3/2025).
Benhard menjelaskan pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Ia memastikan THR untuk seluruh ASN dan PPPK lingkup Pemprov NTT dicairkan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Edaran Mendagri itu mulai cair sebelum Lebaran," imbuhnya.
Benhard berharap para ASN dapat membelanjakan THR yang telah diterima demi perputaran ekonomi di daerah. Menurutnya, hal itu sesuai dengan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma (Melki-Johni).
"Sesuai dengan program kerja dan arahan dari Pak Gub dan Pak Wagub, ayo bangun NTT. Gunakan (THR) untuk belanja di dalam daerah NTT supaya ekonomi bisa berjalan," pungkasnya.
(iws/iws)