Bupati Manggarai Barat Keluhkan Wilayah Otoritas Dicaplok BTNK dan BPOLBF

Bupati Manggarai Barat Keluhkan Wilayah Otoritas Dicaplok BTNK dan BPOLBF

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 22 Mar 2025 12:26 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, 2024. Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluhkan pembagian otoritas yang menghambat pengelolaan daerah. Tiga lembaga yang memiliki kewenangan yakni bupati, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Meski secara administrasi wilayah Manggarai Barat menjadi tanggung jawab Edi, tapi secara otoritatif menjadi kewenangan lembaga lain yang tidak bisa diaturnya.

"Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh bupati tetapi otorisasinya ada tiga komponen," kata Edi Endi dalam siaran pers, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keprihatinan itu disampaikan Edi Endi saat audiensi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bersama bupati/wali kota se-NTT dengan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Tiga komponen yang memiliki otoritas di Manggarai Barat adalah bupati, BTN), dan BPOLBF. Bupati tak memiliki kewenangan mengatur wilayah otoritarisasi yang dimiliki dua lembaga tersebut di Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

"Tiga komponen yang memiliki otorisasi di wilayah Manggarai Barat, pertama Bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo, yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya," ungkap bupati yang menjabat periode kedua ini.

Diketahui BTNK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengelola kawasan Taman Nasional Komodo. Bupati tak memiliki kewenangan apapun dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo. Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kehutanan ini melakukan pungutan kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke destinasi favorit wisatawan dari berbagai negara tersebut.

Pungutan yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seluruhnya disetor ke Kementerian Kehutanan. Pemerintah Daerah Manggarai Barat tak mendapat cuan dari Taman Nasional Komodo.

Adapun BPOLBF bernaung di bawah Kementerian Pariwisata. Lembaga ini memiliki wilayah otoritas di Manggarai Barat, yakni Parapuar. Kawasan hutan ini sedang dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Labuan Bajo.

Kewenangan yang dimiliki BTNK dan BPOLBF di Manggarai Barat juga menjadi sorotan banyak pihak selama ini. Sorotan itu serupa dengan keluhan Edi Endi. Warga menilai ada tiga pemimpin di Manggarai Barat, yakni Bupati, BTNK dan BPOLBF.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads