Kasus penipuan keuangan dengan modus peretasan akun WhatsApp (WA) makin marak terjadi pada dua pekan menjelang Idul Fitri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi data pribadi," kata Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, saat dihubungi detikBali, Rabu (19/3/2025).
Rudi menjelaskan, kasus penipuan atau scam di sektor keuangan masih kerap terjadi hingga saat ini. Apalagi, saat mendekati momen-momen besar hari raya keagamaan. Tak hanya itu, nominal dana korban yang hilang pun makin besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna meminimalisasi maraknya kasus scamming, Rudi mengimbau agar para korban kasus penipuan tersebut segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). "IASC atau pusat penanganan penipuan transaksi keuangan ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan," jelas Rudi.
Para korban dapat menyampaikan laporan penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti penipuan. Website ini dapat diakses menggunakan handphone (HP) sehingga korban diharapkan dapat segera melaporkannya. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.
Rudi menegaskan, sebagai langkah antisipasi penipuan scamming, masyarakat harus cermat untuk tidak sembarang mengeklik tautan mencurigakan. Masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak memberitahukan informasi data pribadi kepada siapa pun, seperti password, user ID, kode one-time password (OTP), personal identification number (PIN) rekening, atau nama ibu kandung. "Data-data seperti ini sangat mudah digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk meretas akun," terang Rudi.
Diketahui, IASC telah menerima 57.426 laporan pengaduan. Sebanyak 38.862 merupakan pelaporan melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 rekening dan 28.568 rekening sudah diblokir," ujar Rudi.
Sebagai informasi, total kerugian dana yang telah dilaporkan hingga saat ini di IASC sebesar Rp 994,3 miliar dan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
(iws/iws)