DPRD Bima Bawa Aspirasi Tolak Tunda Pengangkatan CASN-CPPPK ke Kemenpan-RB

DPRD Bima Bawa Aspirasi Tolak Tunda Pengangkatan CASN-CPPPK ke Kemenpan-RB

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Senin, 17 Mar 2025 18:30 WIB
Wakil Ketua bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, NTB, menyerahkan aspirasi CASN dan CPPPK terkait pembatalan kelulusan ke Kemenpan-RB, Senin, (17/3/2025). (Dok. Istimewa)
Foto: Wakil Ketua bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, NTB, menyerahkan aspirasi CASN dan CPPPK terkait pembatalan kelulusan ke Kemenpan-RB, Senin, (17/3/2025). (Dok. Istimewa)
Bima -

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa aspirasi calon aparatur sipil negara (CASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Para CASN dan CPPPK di Kabupaten Bima menolak penundaan pengangkatan.

"Alhamdulillah tuntutan dan aspirasi CASN dan PPPK Kabupaten Bima sudah kami sampaikan ke Kemenpan-RB," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, kepada detikBali, Senin (17/3/2025).

Erwin mengungkapkan ada dua tuntutan dan aspirasi CASN dan CPPPK yang disampaikan oleh Anggota Komisi I ke Kemenpan-RB. Aspirasi pertama, menolak penundaan pengangkatan CASN dan CPPPK yang lolos seleksi pada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin dan mendorong agar Kemenpan-RB segera mengangkat CASN dan CPPPK pada 2025 ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima ini.

Tuntutan kedua, meminta 72 CPPPK formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) yang sudah lolos seleksi agar dianulir. Sebab, menurut Erwin, proses yang dilalui 72 CPPPK itu bermasalah.

Seperti diketahui, CASN dan CPPPK, termasuk di Kabupaten Bima, menggelar aksi unjuk rasa serentak belum lama ini. Mereka menuntut agar pengangkatan mereka tidak ditunda sampai 2026 mendatang.

Selain itu, puluhan CPPPK formasi nakes dan teknis lingkungan Pemkab Bima juga dibatalkan kelulusannya. Padahal mereka sudah melakukan pemberkasan administrasi pengusulan nomor induk kepegawaian (NIP).




(iws/nor)

Hide Ads