Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku balap liar, perang sarung, dan perang petasan yang didominasi oleh pelajar. Pemkot meminta sekolah menjatuhkan sanksi skors kepada siswa yang terlibat.
"Sanksi tegas sudah kami sampaikan (satuan pendidikan), sanksinya (mereka) dikembalikan pendidikannya ke orang tua. Artinya urusan pendidikan orang tua yang mengajarkan dulu. (Alias) diskors sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf saat diwawancarai di kantor Wali Kota Mataram, Rabu (12/3/2025).
Yusuf menuturkan Pemkot Mataram memberikan kewenangan bagi satuan pendidikan untuk mengambil langkah tegas bagi para pelajar yang kedapatan melakukan kegiatan perang sarung, perang petasan, hingga balap liar selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, kami berikan kewenangan kepada sekolah. Sebelum dikembalikan ke orang tua, akan ada peringatan satu, dua, dan tiga terlebih dahulu," jelas Yusuf.
Diketahui, beberapa hari lalu, sekitar 22 anak dan remaja berstatus pelajar Kota Mataram ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Mereka. Mereka kedapatan berperang sarung di Jalan Dakota dan Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram, Sabtu malam (8/3/2025).
Puluhan anak-anak dan remaja tersebut kedapatan melakukan perang dengan sarung sebagai senjatanya. Sarung tersebut dimodifikasi dengan benda-benda seperti kawat, besi, batu dan sebagainya. Bila terkena, dapat menimbulkan luka fatal.
"Kami imbau, kepada anak-anak agar tetap berada di rumah. Jangan keluar area lingkungan sesuai dengan jam yang sudah ditentukan. Kita juga berharap agar orang tua selaku kepala rumah tangga di rumah bisa melihat anaknya agar tetap berada di lingkungan masing-masing," tandas Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI NTB tersebut.
(hsa/gsp)