Empat instansi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengikuti cuti bersama Idul Fitri 1946 Hijriah. Keempat instansi yang tetap memberi pelayanan saat cuti Lebaran, yakni Dinas Perhubungan, rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, mengungkapkan cuti bersama Idul Fitri berlangsung selama empat hari. Ia menerangkan empat instansi yang tetap memberikan pelayanan saat periode cuti bersama akan menerapkan sistem sif.
"Seusai instruksi dari pusat, cuti bersama akan berlangsung dari 24-27 Maret 2025. Walaupun cuti bersama, ada instansi yang tidak cuti tapi terapkan sistem sif kerja bagi karyawan," ujar Yosef di Kupang, Kamis (6/3/2025).
Yosef menjelaskan tugas dan fungsi keempat instansi tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Ia mencontohkan pegawai rumah sakit yang tetap harus memberi pelayanan kesehatan bagi warga.
"Hak cuti mereka ditarik untuk melakukan aktivasi pelayanan kepada masyarakat," lanjut Yosef. Sementara itu, pegawai di lingkup Pemprov NTT lainnya akan masuk dan kembali bertugas setelah Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri dari 26 April 2025 ke 24-27 April 2025. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Selain itu, ASN mendapatkan fleksibilitas kerja melalui kebijakan flexible working arrangement pada 24-27 Maret 2025.
Simak Video "Dari Hulu ke Hilir, Pertamina Siap Mendukung Perjalanan Mudik Idul Fitri 2025"
(iws/nor)