Sebanyak 60 mobil dinas yang digunakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditarik oleh pemerintah pusat. Selain itu, empat mobil dinas eselon III untuk pegawai KPU Provinsi NTB juga turut ditarik.
Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Agus Hilman, mengatakan seluruh mobil dinas komisioner KPU kabupaten/kota telah ditarik berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
"Ya, sudah ditarik oleh pusat. Kalau tidak salah tanggal 24 Februari 2025," ujar Hilman saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman menjelaskan seluruh mobil dinas yang digunakan oleh komisioner KPU kabupaten/kota disediakan melalui sistem sewa. Kendaraan tersebut telah dikembalikan ke pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, standar biaya penyewaan mobil di NTB digunakan dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan berapa besar anggaran yang bisa dihemat akibat penarikan kendaraan tersebut.
"Kami belum hitung ya, karena itu kan sewa di pihak ketiga. Jadi hitungannya kalau sewa itu kan lebih murah," katanya.
Sementara itu, Hilman menyebutkan mobil dinas yang digunakan oleh lima komisioner KPU Provinsi NTB belum terdampak kebijakan ini. Hingga saat ini, belum ada instruksi dari pemerintah pusat untuk menarik kendaraan dinas eselon II.
"Kalau kami kan istilahnya eselon II, jadi nggak ada yang ditarik. Kalau eselon III, baru ada yang ditarik," ujarnya.
Hilman menambahkan kebijakan efisiensi anggaran Prabowo Subianto kemungkinan akan berdampak pada pengurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) serta biaya perjalanan dinas para komisioner.
"Kemungkinan, mungkin ya saya melihat ini biaya BBM dan perjalanan sepertinya mau dipangkas. Tapi mudahan saja tidak," pungkas Hilman.
(dpw/dpw)