90 Persen Tambak Udang Belum Kelola Limbah dengan Baik
Sementara itu, dari 503 tambak udang yang beroperasi di NTB, baik yang berskala besar maupun lokal, 90 persen di antaranya belum memiliki sistem pengelolaan air limbah (IPAL) yang baik. Dian menegaskan perbaikan IPAL menjadi salah satu poin utama dalam koordinasi dengan pemerintah NTB.
"Pemerintah NTB berkoordinasi dengan kami, akhirnya pelaku usaha sepakat pada 10 Maret akan disurati dan diberi waktu untuk membereskan IPAL-nya, mengurus sertifikat laik operasi (SLO), serta melaporkan hasil produksinya," ujar Dian.
Pelaporan data tambak dan perbaikan IPAL diberikan waktu hingga enam bulan. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah daerah dan provinsi akan mempertimbangkan kelangsungan operasional tambak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita setop dulu sampai mereka membereskan data. Kabupaten memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)," kata Dian.
Dian menegaskan bahwa KPK hanya bersifat mengawasi, tetapi jika ada tambak yang tetap membuang limbah ke laut, tindakan tegas akan diberikan.
"Di Lombok Timur dan Poto Tano, Sumbawa Barat, ada yang membuang limbah ke laut. Jadi selama ini lingkungan tidak menjadi perhatian," tegasnya.
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Izin Tambak Udang di NTB |
Seluruh pengusaha tambak diminta segera merapikan data izin dan operasionalnya. Registrasi ulang data dan izin diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025.
"Jika tidak dilakukan, operasional tambak akan kami setop," ujarnya.
Ketua Umum Shrimp Club Indonesia Andi Tamsil menyatakan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai tambak intensif yang tidak memiliki IPAL di NTB.
Dari 503 tambak udang yang ada, 50 di antaranya merupakan tambak intensif atau berskala besar. "Kalau ada tambak yang tidak mengelola limbahnya, itu petambak bodoh namanya. Intinya, kami mendukung pemerintah dalam merapikan perizinan tambak ini," tandasnya.
Simak Video "Video Gelombang Penolakan Pembangunan Tambak Udang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)