Persiapan DTSEN, Dinsos Lombok Timur Utamakan Hapus Data ASN-PPPK dari DTKS

Persiapan DTSEN, Dinsos Lombok Timur Utamakan Hapus Data ASN-PPPK dari DTKS

Sui Suadnyana, Sanusi Ardi - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 13:35 WIB
Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Soeroto, ketika diwawancara detikBali di ruang kerjanya, Selasa (25/02/2025). (Sanusi Ardi W/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Soeroto, ketika diwawancara detikBali di ruang kerjanya, Selasa (25/02/2025). (Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah memverifikasi dan memadankan penerima bantuan sosial (bansos) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Proses pemutakhiran ini dilakukan untuk persiapan penerapan data tunggal penerima bansos yang akan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Sudah saya instruksikan kepada masing-masing desa untuk memperbaiki data kami dahulu yang terdapat di DTKS untuk dilakukan verifikasi dan penghapusan bagi masyarakat yang tidak layak menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Soeroto, ketika ditemui detikBali di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).

Kategori tidak layak penerima bansos ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Tata Cara, Proses Usulan Data, serta Verifikasi dan Validasi DTKS. Kategorinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Alamat tidak ditemukan.
  2. Individu tidak ditemukan.
  3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.
  5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi.
  6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria.
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polri.
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru sertifikasi.
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
  10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Dari kategori tersebut, Dinsos Lombok Timur akan memprioritaskan penghapusan DTKS dengan kategori orang yang bekerja sebagai perangkat desa, berstatus ASN/PPPK, meninggal dunia, TNI, dan Polri.

"Dari Permensos ini banyak aduan yang kami terima terkait adanya data perangkat desa yang masih ada di DTKS dan penerima bansos, begitu juga dengan orang yang sudah meninggal dunia. Jadi itu kami prioritaskan dahulu untuk dihapus," terang Soeroto.

Penerbitan DTSEN ini nantinya mengacu pada data di masing-masing kementerian dan lembaga negara. Jika ada masyarakat tidak terdata di salah satu kementrian atau lembaga, maka yang bersangkutan akan dilakukan verifikasi ulang.

"Misalnya nanti warga kami datanya ada di DTKS Kementerian Sosial, tetapi datanya yang di P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang bersumber dari BKKBN dan BPS tidak ada, maka yang bersangkutan akan dicek dan diverifikasi ulang, apakah masih layak atau tidak menerima bansos," jelas Soeroto.

Namun, jika masyarakat semuanya ada di lembaga dan kementerian sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu, maka yang bersangkutan tetap dikategorikan layak menerima Bansos.

Terkait data DTSEN, Dinas Sosial Lombok Timur masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, bansos sampai saat belum ada yang keluar, kecuali untuk yatim/piatu.

"Kami masih menunggu datanya keluar dahulu, baru kami turunkan ke desa-desa karena di pusat masih melakukan verifikasi, Inpres-nya pun masih baru sehingga saat ini bansos belum ada yang keluar, kecuali untuk anak yatim/piatu," ujar Soeroto.

Dikutip dari detikFinance, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini akan menjadi pedoman baru dalam penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/2/2025).

Prabowo pun menginstruksikan agar DTSEN digunakan untuk sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.




(iws/gsp)

Hide Ads