Pemerintah Indonesia mencetak sejarah baru dalam pengelolaan data sosial dan ekonomi dengan menghadirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi basis data terpadu pertama yang mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian serta pemerintah daerah.
Keberadaan DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) kecuali mengacu pada data DTSEN.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Jumat (30/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mensos Beberkan 2 Kurikulum Sekolah Rakyat |
"Pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial," ujar pria yang kerap disapa Gus Ipul tersebut.
Sebelumnya, data penerima bantuan sosial tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, sehingga sering terjadi tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran.
Untuk itu, pemerintah secara resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan DTSEN yang dinilai lebih akurat, terintegrasi, dan dinamis.
Data ini terus diperbarui setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan pernikahan.
"Itu sudah kita validasi serta BPS sudah melakukan verifikasi. Yang kita harapkan dari koordinasi ini ada pemutakhiran yang baik dan berkelanjutan," terangnya.
DTSEN kini menjadi pedoman utama dalam program-program kesejahteraan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah berharap, penggunaan DTSEN dapat memastikan bantuan tepat sasaran, mengurangi kesalahan distribusi, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan.
(auh/hil)