Sebanyak 4.183 calon jemaah haji (CJH) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB Zamroni Aziz mengatakan pelunasan Bipih 2025 telah dibuka sejak Jumat (14/2/2025). Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Bipih Tahun 1446 H/2025 M.
"Keppres sudah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 tersebut mengatur besaran biaya perjalanan haji berdasarkan embarkasi," ujar Zamroni dikonfirmasi, Senin petang (17/2/2025).
Zamroni mengatakan para CJH sudah bisa melunasi Bipih jemaah haji reguler sejak Jumat (14/2/2025) sampai 14 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Haji Kemenag NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan mengatakan jumlah CJH yang belum melakukan pelunasan mencapai 4.183 orang dari dari 4.499 jumlah calon jemaah pada 2025.
Diketahui, Bipih untuk wilayah NTB sebesar Rp 56.764.801. Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sementara, untuk biaya perjalanan ibadah haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) wilayah NTB sebesar Rp 90.743.309.
"Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta berbagai layanan lainnya," ujarnya.
Prioritas haji diberikan kepada jemaah lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah haji diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan agar keberangkatan dapat berjalan lancar.
"Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama atau menghubungi kantor Kemenag setempat," tandasnya.
Besaran Bipih 2025 berdasarkan embarkasi di masing-masing daerah:
1. Aceh Rp 46.922.333
2. Medan Rp 47.976.531
3. Batam Rp 54.331.751
4. Padang Rp 51.781.75, 5.
5. Palembang Rp 54.411.751
6. Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) Rp 58.875.751
7. Solo Rp 55.478.501
8. Surabaya Rp 60.955.751
9. Balikpapan Rp 57.235.421
10. Banjarmasin Rp 59.331.751
12. Makassar Rp 57.670.921
13. NTB Rp 56.764.801.
(hsa/hsa)