DBD Tembus 72 Kasus dengan 2 Korban Jiwa, Dinkes Dompu Tetapkan Status KLB

DBD Tembus 72 Kasus dengan 2 Korban Jiwa, Dinkes Dompu Tetapkan Status KLB

Faruk - detikBali
Jumat, 31 Jan 2025 11:49 WIB
Little boy get sick from influenza need to be admitted to hospital with saline intravenous (iv)  in-line hand pressure
Foto: Getty Images/iStockphoto/wckiw
Dompu -

Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan kategori kejadian luar biasa (KLB) pada kasus demam berdarah dengue (DBD). Penetapan status KLB dilakukan setelah kasus DBD meningkat menjadi 72 kasus dengan dua anak meninggal dunia.

"Iya, penetapan oleh Kepala Dinas Kesehatan pada 30 Januari 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Dompu Maria Ulfa pada detikBali Jumat (31/1/2025).

Maria menjelaskan, penetapan status KLB ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, merujuk pada Permenkes itu memberikan kewenangan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten kota hingga provinsi dapat menetapkan status KLB suatu peristiwa dengan memperhatikan kasus yang meresahkan masyarakat, bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Sudah sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus demam berdarah dengue (DBD) meningkat signifikan di Kabupaten Dompu sepanjang Januari 2025. Dinkes Dompu mencatat 55 kasus, dengan dua anak meninggal dunia.

"Iya benar, hingga 30 Januari terdata ada 55 kasus dengan dua anak meninggal dunia," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dompu Maria Ulfa kepada detikBali, Kamis (30/1/2025).
Dua anak yang meninggal dunia berasal dari Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, dan Desa Karombo, Kecamatan Pekat. Keduanya meninggal setelah menjalani perawatan di puskesmas terdekat.




(nor/nor)

Hide Ads