Ribuan honorer berbagai instansi yang tergabung dalam forum komunikasi honorer daerah (FKHD) mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur pada Senin (20/01/2025). Mereka menuntut untuk bisa terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
"Kami ke sini untuk menuntut kejelasan nasib kami. Teman-teman honorer ini banyak yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi, bahkan ada yang sudah mau pensiun. Jadi kami ke sini meminta supaya Pemda bisa memprioritaskan teman-teman yang sudah lama mengabdi," jelas Ketua FKHD Irwan Munazir saat aksi damai, Senin.
Salah satu petugas pemadam kebakaran (damkar), Muhamad Sakban, mengatakan sudah tujuh tahun mengabdi. Menjalani profesi damkar, Sakban mendapat gaji Rp 650 ribu per bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah coba kemarin mengikuti tes tapi belum lulus. Saya sudah mengabdi selama tujuh tahun sebagai petugas damkar," kata Sakban.
Setali tiga uang dengan Siti Aisyah. Tenaga kesehatan berstatus honorer ini sudah mengabdi selama belasan tahun. Siti mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan. Ia ikut aksi hari ini untuk menuntut kejelasan nasibnya yang sampai saat ini belum diangkat menjadi PPPK.
"Kami ke sini (Kantor Bupati) menuntut kejelasan nasib kami, sudah belasan tahun saya mengabdi" ungkap Aisyah.
Berdasarkan pantauan detikBali, ribuan massa aksi melakukan jalan kaki dari Taman Rinjani sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka berjalan sambil membaca shalawat. Perwakilan honorer sebanyak 200 orang diterima langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Lombok Timur di ruang rapat utama kantor bupati.
Pj Bupati Lombok Timur Juaeni Taofik menyampaikan semua tenaga honorer yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN akan diangkat menjadi PPPK/ASN. Hal itu diungkapkan ketika menerima perwakilan massa aksi di ruang rapat utama kantor bupati.
"Adik-adik tidak perlu khawatir, jika sudah masuk pangkalan data BKN, permasalahan ini akan selesai ketika tahapan PPPK tahap kedua nanti," jelas Taofik, Senin.
Pemerintah daerah, kata Taofik, ke depanya akan berkoordinasi bersama Kemendagri untuk menyelesaikan dan menata tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Termasuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
(nor/nor)