Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Selatan (TTS), Sumantri, yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas ternyata memiliki dua pelat. Dua pelat nomor itu, yakni DH 1253 WO dan DH 3 WD.
"Siap (ada dua pelat). STNK dan pajaknya kami sudah sita beserta SIM," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, Rabu (18/12/2024).
Mobil Innova reborn hitam itu sebelumnya menewaskan pasutri Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), dalam tabrakan maut di Jalan Raya Fatumetan, RT 16, RW 07, Desa Boentuka, Kecamatan Batu putih, TTS, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 15.25 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rally menjelaskan status hukum sopir mobil dinas Kejari TTS, Muhammad Najib Syahroni (32), masih sebagai saksi. "Kalau sudah tersangka nanti saya informasikan," jelas Rally.
Berdasarkan data yang diperoleh detikBali, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PKB mobil dinas Kajari TTS berlaku hingga 24 Mei 2024. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari TTS, Ngurah Wirajaya, belum merespons permintaan konfirmasi detikBali melalui pesan maupun panggilan WhatsApp (WA).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Fatumetan, RT 16, RW 07, Desa Boentuka, Kecamatan Batuputih, TTS, NTT. Sebuah mobil dinas Kajari TTS, Sumantri, menabrak pasutri hingga tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menyebut kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 15.25 Wita. Pasutri yang menjadi korban adalah Jhon Hermen Fanggidae (44) dan istrinya, Serly Maria Oktovia Selan (40).
"Mereka tewas di lokasi kejadian setelah tabrakan yang melibatkan mobil dinas Kajari TTS dan pemotor," ungkap Rally, Selasa (17/12/2024).
(hsa/hsa)