Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pusat perbelanjaan Mataram Mall untuk segera melunasi royalti kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai kurang lebih Rp 1 miliar. KPK mendesak pembayaran segera dilakukan agar tidak menjadi wanprestasi di kemudian hari.
"Kami dengar tempat ini lahannya milik Pemda Kota Mataram, kerja sama dengan pihak ketiga. Tentunya ada hak pemkot yang mesti dibayarkan (oleh pihak ketiga)," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Mataram Mall, Jumat (22/11/2024).
"Jangan sampai wanprestasi karena sudah dihitung sama (tim) penilai bahwa ada kewajiban royalti, ada Rp 1 miliar yang mesti dibayarkan oleh penyewa (Mataram Mall) kepada pemkot," imbuh Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Mataram Mall merupakan pusat perbelanjaan di Mataram sejak 2005. Mall ini menjadi yang tertua di Mataram. Sejak beberapa tahun terakhir, pusat perbelanjaan ini mulai terlihat sepi, pascakehadiran beberapa mal besar di dalam kota.
"Untuk saat ini kami belum pegang data lengkapnya, tetapi (pembayaran royalti) ini jadi atensi kami bersama. Jangan sampai jadi wanprestasi, apa pun alasannya. Intinya kalau ada yang punya hak, harus dibayarkan. Jangan sampai ada potensi kerugian negara, apalagi nilainya kan lumayan (besar)," tegas Dian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan Mataram Mall masih memiliki kontrak dengan pemkot hingga 2026 mendatang. Terkait royalti senilai Rp 1 miliar, Alwan akan mendata jumlah royalti hingga akhir kontrak untuk dilakukan penagihan.
"Sebenarnya ndak nunggak, tetapi ini utang, mereka rutin bayar, dan pasti kami tagih. (1 miliar) itu akumulasi sampai saat ini, (royalti per tahun itu kisaran) Rp 350 juta. Nanti kami lihat tunggakan (totalnya) sampai akhir kontrak (hingga 2026)," terang Alwan.
(iws/iws)