11.026 Pendaftar PPPK 2024 di Bima Dinyatakan MS, 639 TMS

11.026 Pendaftar PPPK 2024 di Bima Dinyatakan MS, 639 TMS

Rafiin - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 22:12 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi PPPK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Bima -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan jumlah pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) 2024. Sebanyak 11.026 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 639 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jumlah yang TMS dan MS ini, hasil akhir setelah masa sanggah selesai administrasi pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Bima 2024," kata Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima 2024 Adel Linggi Ardi kepada detikBali, Selasa, (12/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima ini merinci, 11.026 yang dinyatakan MS tersebut antara lain tenaga guru (pendidik) sebanyak 5.250, tenaga teknis sebanyak 4. 281, dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 1.495 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"639 TMS rinciannya tenaga guru 166, tenaga teknis 419, dan nakes 44 orang," katanya.

Para pendaftar yang sudah dinyatakan MS berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Jadwal dan lokasi SKD akan diinformasikan ke website resmi BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

ADVERTISEMENT

"Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya atau gratis," tuturnya.

Plt Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, mengatakan para pendaftar PPPK 2024 yang dinyatakan MS sudah melakukan hal-hal yang disarankan seperti penginputan maupun dokumen secara baik dan benar.

"Jadi kelulusan (MS) pendaftar adalah prestasi sendiri," katanya.

Kalaupun ada pelamar TMS, itu adalah kesalahan dan kekurangan dari peserta seleksi. Terkait hal itu, pihaknya juga tak bisa berbuat banyak, sebab ada massa sanggahan tanggal 2 sampai dengan 4 November 2024.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki. Hanya untuk klarifikasi kesalahan," ujarnya.

Ia mencontohkan, verifikator bilang dokumen yang diunggah calon pelamar dinyatakan tidak asli. Namun para pelamar meyakini itu adalah asli, hal itu yang disanggah untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi.

"Kelalaian adalah tanggung jawab pendaftar sendiri. Karena yang bertanggung jawab terhadap akun adalah calon peserta sendiri," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads