Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu petunjuk teknis terkait aturan pemutihan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga kelautan itu merupakan program yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Tindak lanjut dari PP (peraturan pemerintah) itu belum ada. Kalau sudah ada turunan (dari PP), bentuknya bisa juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis)," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Ahmad Masyhuri Mataram, Kamis (7/11/2024).
Pemprov NTB, dia berujar, akan menelaah kembali aturan yang diterbitkan Presiden Prabowo terkait pemutihan utang macet UMKM tersebut. Aturan yang dimaksud Masyhuri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami identifikasi dulu. Karena sekali lagi, ini kan belum ada pedomannya, ndak bisa kami berandai-andai," tutur Masyhuri.
Di sisi lain, Masyhuri menilai para pelaku UMKM di NTB tidak sepenuhnya memiliki utang dalam jumlah besar, baik di perbankan maupun di koperasi. Ia menyebut hampir 90 persen dari total UMKM di NTB hanya membutuhkan modal usaha yang kecil.
"Dari 324 ribu UMKM kami di NTB, ada yang pinjam (modal usaha) ke perbankan, koperasi, binaan perbankan, bahkan binaan dinas. Saat ini, kami belum ada data terkait UMKM yang punya utang macet," pungkasnya.
Sebagai informasi, penghapusan utang macet itu tidak diberlakukan kepada seluruh UMKM, melainkan hanya UMKM yang memiliki syarat khusus. Di antaranya, masyarakat (UMKM) yang terdampak bencana, sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo dalam rentang waktu 10 tahunan, serta besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
(iws/iws)