Tiga PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tiba di Kupang

Tiga PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tiba di Kupang

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 05 Nov 2024 23:23 WIB
Tiga jenazah PMI ilegal yang meninggal di Malaysia tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT, Selasa (5/11/2024). (Dok. BP3MI NTT)
Foto: Tiga jenazah PMI ilegal yang meninggal di Malaysia tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT, Selasa (5/11/2024). (Dok. BP3MI NTT)
Kupang -

Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Nursamsia Muhamad, Zakarias Ara Miten, dan Evansius Suban Ola, meninggal di Malaysia. Jenazah mereka tiba di Bandara El Tari Kupang dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 457, Selasa, (5/11/2024) siang.

"Hari ini ada tiga jenazah PMI lagi yang datang. Totalnya sudah 109 orang yang meninggal di Malaysia selama 2024 ini," ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida.

Suratmi menjelaskan Nursamsia merupakan PMI asal Jalan Nangka, Kelurahan/Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dia meninggal di Penang, Malaysia, pada 28 Oktober 2024 karena menderita penyakit komplikasi. Perempuan berusia 40 tahun itu sudah bekerja selama 14 tahun di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Zakarias Ara Miten berasal dari Desa Gelong, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur. Dia meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth 1, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, pada 30 Oktober 2024 karena penyakit jantung. Pria berusia 55 tahun itu sudah bekerja di sana selama tujuh tahun.

Selanjutnya, Evansius Suban Ola merupakan PMI asal Desa Redontena, Kecamatan Kelubagolit, Flores Timur. Dia meninggal di Rumah Sakit Tengku Ampuan Afzan, Pahang, Malaysia, pada 2 November 2024 karena jantungan. Pria berusia 45 tahun itu sudah bekerja selama 37 tahun di sana.

ADVERTISEMENT

"Mereka semua adalah PMI non prosedural yang berangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi. Kami sudah memfasilitasi pemulangan jenazah masing-masing ke daerah asalnya," jelas Suratmi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads