Heboh Pemecatan Ipda Rudy Soik-Pria Banting Anak gegara Tak Salat Jumat

Nusra Sepekan

Heboh Pemecatan Ipda Rudy Soik-Pria Banting Anak gegara Tak Salat Jumat

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 20 Okt 2024 16:56 WIB
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Kupang -

Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Rudy Soik awalnya disebut-sebut dipecat lantaran memasang garis polisi saat menyelidiki dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Namun, Polda NTT membantah pemecatan tersebut terkait kasus dugaan mafia BBM.

Berikutnya, kasus penyiraman air keras terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lembata, NTT, juga mewarnai berita terpopuler pekan ini. Tak hanya menyerang wajah siswi itu hingga luka parah, pria berinisial CA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata juga pernah mencabuli siswi tersebut.

Ada pula berita tentang penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial APM oleh mantan ustazah berinisial NS di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). NS tega menganiaya perempuan itu karena cemburu korban dekat dengan laki-laki lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, seorang pria di Kota Mataram, NTB, bernama Miftah Farid, kini harus berurusan dengan polisi seusai membanting anak hingga pingsan. Ia nekat membanting anak berinisial KF lantaran kesal terhadap korban yang tidak melaksanakan Salat Jumat.

Simak rangkuman berita terpopuler dalam rubrik Nusra Sepekan berikut ini.

1. Pemecatan Ipda Rudy Soik

Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, saat ditemui detikBali beberapa waktu lalu.(Yufengki Bria/detikBali).Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, saat ditemui detikBali beberapa waktu lalu.(Yufengki Bria/detikBali)

Ipda Rudy Soik resmi dipecat sebagai anggota polisi oleh Polda NTT. Karier Rudy di korps Bhayangkara itu tamat seusai memasang garis polisi saat menyelidiki kasus dugaan mafia BBM di Kupang, NTT. Ia lantas mengajukan permohonan banding ke Polda NTT atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

"Saya sudah kasih masuk permohonan banding dari beberapa hari lalu. Memori bandingnya belum masuk dan secepatnya saya segera ajukan ke Polda NTT," ujar Rudy Soik, Kamis (17/10/2024).

Penertiban mafia BBM subsidi jenis solar oleh Rudy Soik bersama anggota Polresta Kupang Kota lainnya berawal pada Sabtu (15/6/2024). Saat itulah, Rudy memasang garis polisi di rumah warga yang diduga terlibat mafia BBM.

Rudy menantang Polda NTT untuk duduk bersama menjelaskan awal mula penyelidikan kasus BBM ilegal yang berujung pada putusan pemecatan dirinya. "Saya tantang Bapak Kabid (Humas dan Propam Polda NTT) untuk kita bicara di forum lebih luas lagi di lembaga legislatif dan di depan Kapolri, baru saya buka bapak intimidasi saya atau tidak. Saya tantang kita konferensi pers bersama," ujarnya.

Belakangan, Polda NTT membantah pemecatan terhadap Rudy Soik karena pemasangan garis polisi di rumah warga bernama Ahmad Ansar dan Algajali Munandar. Polda NTT beralasan Rudy dipecat karena penanganan penyelidikan BBM yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP).

"Kami tegaskan bukan karena pasang garis polisi baru PTDH, tetapi penyelidikan BBM tidak sesuai SOP yang berlaku. Sehingga dari hasil itu kami lakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, ternyata bukan penegakan hukum, tetapi penertiban. Dengan kata penertiban, maka dia melakukan tindakan sewenang-wenang memasang garis polisi," ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konrensi pers di Mapolda NTT, Minggu (13/10/2024).

Tak hanya itu, Polda NTT mencatat sebanyak 12 kasus disiplin dan kode etik dilanggar oleh Ipda Rudy. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang itu membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Pemecatan Rudy Soik itu juga mendapat sorotan dari warga Kupang. Bahkan, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat NTT Melawan Mafia BBM berunjuk rasa di depan Mapolda NTT. Mereka mendesak Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga segera mundur dari jabatannya. Mereka menuding pemecatan Rudy Soik adalah akal-akalan.

"Kapolda baru setahun telah membuat masalah. Untuk itu kami minta kapolri untuk mencopot dan mengusir kapolda dari NTT," kata koordinator aksi, Inocentius Naitio, Rabu (16/11/2024).

2. Pria Lembata Siram Wajah Siswi SMP dengan Air Keras

Pelaku penyiraman air keras dan pencabulan ditahan di Polres Lembata.Pelaku penyiraman air keras dan pencabulan ditahan di Polres Lembata. Foto: Dok. Polres Lembata

Pria berinisial CA nekat menyiram wajah siswi di Lembata, NTT, menggunakan air keras berupa campuran air panas dengan soda api. Peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial MCW (13) berangkat ke sekolah pada Senin (14/10/2024).

Kasatreskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare mengungkapkan CA awalnya membuntuti korban. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, ia langsung menyiram siswi SMP itu menggunakan air panas berisi soda api yang diraciknya sendiri.

"Setelah menyiram korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Donni, Selasa.

Akibatnya, siswi SMP itu mengalami luka serius pada kedua matanya. Donni mengungkapkan CA nekat mencelakai MCW lantaran sakit hati setelah cintanya bertepuk sebelah tangan.

"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.

Belakangan, polisi mengungkap CA ternyata juga pernah mencabuli MCW di rumah orang tua korban pada Agustus 2024. Saat itu, CA tiba-tiba memeluk korban dari belakang tanpa sepengetahuannya. CA juga menyentuh bagian sensitif korban sebanyak dua kali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lembata telah memeriksa enam orang, termasuk korban. Terkait kasus pencabulan itu, polisi menjerat CA dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Mahasiswi Dicambuk Eks Ustazah gegara Cemburu

Seorang mahasiswi inisial APM diduga dianiaya oleh mantan ustazahnya berinisial NS (31) di Lombok Barat. NS adalah mantan ustazah APM di salah satu pondok pesantren di daerah itu. NS rega mencambuk APM karena cemburu korban dekat dengan laki-laki lain.

Kuasa hukum APM, Habib Al Quthbi, mengatakan kliennya dianiaya pada Sabtu (12/10/2024). Korban yang berusia 23 tahun itu diminta datang ke toko parfum tempat NS bekerja di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

"Awalnya pelaku dan korban berada di dalam kamar yang ada di toko parfum tersebut. Setelah itu mereka cekcok," ujar Habib, Jumat (18/10/2024).

Menurut Habib, NS marah dan memukul paha APM berulang kali menggunakan sapu. NS lalu mencambuk betis mahasiswi asal Mataram itu menggunakan kabel cas laptop.

"NS juga mencengkeram mulut korban menggunakan jari-jarinya. Setelah itu menampar pipi korban bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanannya," imbuh Habib.

Tidak puas, NS kembali mencekik leher APM lalu menginjak dadanya menggunakan kaki kanan. Setelah itu, APM disiram menggunakan air dan minyak goreng.

"Pelaku ini sempat mengancam korban pas mau kabur pulang. Dia bilang korban tidak akan selamat," ungkap Habib.

Korban pun melaporkan penganiayaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo membenarkan adanya aduan dugaan penganiayaan tersebut.

"Ya kemarin, Kamis (17/10/2024) melapor. Sejauh ini, kasusnya masih lidik. Sementara kami sudah periksa saksi korban dan melakukan visum," ujar Dhimas.

Dhimas belum bisa membeberkan motif NS menganiaya APM karena terlapor belum melakukan klarifikasi. "Nanti setelah hasil visum keluar, baru kami undang untuk melakukan klarifikasi," tandas Dhimas.

4. Pria Banting Anak hingga Pingsan gegara Tak Salat Jumat

Miftah Farid diinterogasi polisi seusai membanting anak SD hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).Miftah Farid diinterogasi polisi seusai membanting anak SD hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)

Miftah Farid ditangkap polisi seusai membanting seorang anak berinisial KF hingga pingsan. Pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB, itu mengaku nekat menganiaya KF lantaran tidak melaksanakan Salat Jumat.

"Dia suka main-main di sana. Sampai selesai Salat Jumat dia tetap main-main," kata Miftah di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (19/10/2024).

Penganiayaan terhadap siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada Jumat (18/10/2024). Menurut Miftah, KF bersama teman-temannya sempat membuat keributan di Masjid Al Hidayah yang berlokasi di lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah.

Lantaran kesal, Miftah yang baru saja selesai Salat Jumat langsung mengejar KF dan kawan-kawan. Ia mengejar anak itu hingga tertangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang yang tak jauh dari Masjid Al-Hidayah. "Saya banting ke lantai saja. Langsung saya pergi," imbuh Miftah.

Video detik-detik Miftah membanting KF hingga pingsan viral di media sosial. Penganiayaan anak tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu.

Kasus kekerasan tersebut dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. Seusai menerima laporan itu, polisi langsung bergerak dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini, Miftah telah ditahan di Polresta Mataram.

Yogi menerangkan Miftah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan langsung ditahan. Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(iws/nor)

Hide Ads