KPU Pastikan Yohanes Tamonob Masuk DPT meski Dinyatakan Meninggal

Kupang

KPU Pastikan Yohanes Tamonob Masuk DPT meski Dinyatakan Meninggal

Simon Selly - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 20:01 WIB
Anggota KPU NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).
Anggota KPU NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Yohanes Tamonob tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Sebelumnya pria asal Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ini dinyatakan sudah meninggal dunia sejak 2021, padahal sehat walafiat.

Komisioner KPU NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, menegaskan meski status KTP Yohanes dinonaktifkan, dia akan masuk dalam DPT.

"Karena beliau sekarang sudah terdaftar dalam DPT, kami pastikan beliau nanti dapat undangan untuk datang memilih, walaupun beliau masih memegang KTP yang statusnya meninggal, nyatanya dia masih hidup," ujar Lodowyk kepada detikBali di Kupang, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU, kata Lodowyk, memastikan akan memenuhi hak-hak Yohanes sebagai pemilih pada pencoblosan 27 November mendatang.

"Beliau menyatakan bahwa data kependudukan beliau amburadul. Jadi kami mempersilahkan beliau untuk berurusan dengan Dispenduk karena kami KPU tidak punya kewenangan. Sepengetahuan beliau data di KK (kartu keluarga) dan KTP tidak benar," Pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Yohanes Tamonob telah tercatat meninggal dunia sejak tahun 2021, walaupun ia masih hidup sampai saat ini. Masalah ini mencuat saat Disdukacapil menerbitkan akta kematian dirinya.

Yohanes telah melaporkan masalah ini ke Polres TTS. Dia meminta seluruh pihak yang terkait masalah ini diproses hukum.




(dpw/dpw)

Hide Ads