KPK Ikut Tagih Pajak Hotel-Restoran di Labuan Bajo

KPK Ikut Tagih Pajak Hotel-Restoran di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 03 Agu 2024 22:31 WIB
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra (kiri) di depan Hotel Loccal Colection, Labuan Bajo, Sabtu (3/8/2024) (Ambrosius Ardin)
Foto: Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra (kiri) di depan Hotel Loccal Colection, Labuan Bajo, Sabtu (3/8/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra bersama rombongan mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menagih pajak di sejumlah hotel, restoran, dan kapal wisata di Labuan Bajo, Sabtu (3/8/2024). Wajib pajak itu ada yang belum membayar pajak, kurang bayar, hingga manipulasi laporan pajak.

Dian mengatakan KPK ikut mendampingi Pemkab Manggarai Barat untuk memastikan proses penagihan pajak itu berjalan akuntabel. KPK tidak ingin ada konspirasi hingga korupsi dalam proses penagihan pajak tersebut.

"Kami mendampingi pemda untuk memastikan pemda menagih pajak secara akuntabel. Jangan sampai ada korupsi dalam penagihan, jangan sampai ada konspirasi antara wajib pajak dengan petugas pajak," tegas Dian seusai mendampingi Pemkab Manggarai Barat menagih pajak di di sejumlah hotel dan restoran di Labuan Bajo, Sabtu sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, Dian melanjutkan, juga berupaya memastikan wajib pajak patuh pada kewajibannya membayar pajak. Saat bertemu perwakilan wajib pajak, Dian ikut mengingatkan mereka untuk tak abai dengan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Pendamping pemda untuk memastikan wajib pajaknya patuh," tegasnya

ADVERTISEMENT

Dian mendorong Pemkab Manggarai Barat mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang bandel membayar pajak.Tindakan tegas dilakukan seperti penyitaan hingga pembekuan izin usaha wajib pajak tersebut.

"Untuk wajib pajak yang katanya sudah kepala batu itu kami dorong supaya ke langkah berikutnya. Apakah melakukan sita, ini sudah pasang plang, sudah masuk koran. Kalau urat malu sudah habis juga ya harus melakukan langkah-langkah lain, ya ujung-ujungnya bisa sampai izin dibekukan, setahu saya begitu," tegas Dian.

Adapun rombongan Pemkab Manggarai Barat yang ikut di antaranya, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dan Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong.

Sejak pagi hingga sore, Dian dan rombongannya mendampingi Pemkab Manggarai memburu kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo yang memanipulasi laporan omzet pajaknya. Dua dari 10 kapal wisata yang manipulasi laporan pajak terjaring dalam operasi Pemkab Manggarai Barat bersama KPK tersebut.

Setelahnya mereka menagih pajak hotel dan restoran di Loccal Colection dan La Cecile di Labuan Bajo. Loccal Colection diketahui belum melaporkan omzet Maret-Juni 2024. Dengan demikian hotel dan restoran itu belum membayar pajak pada periode tersebut.

Sebelumnya Loccal Colection ketahuan kurang bayar pajak sebesar Rp 5,1 miliar selama dua tahun, yang sudah dilunasi dengan cara menyicil setiap Oktober 2023 hingga Februari 2024. Tahun lalu Dian dan rombongannya juga pernah mendampingi Pemkab Manggarai Barat menagih kekurangan pajak tersebut.

Adapun hotel dan restoran La Cecile kekurangan bayar pajak hotel dan restoran untuk periode Januari-Desember 2023. Total kurang bayar ditambah denda mencapai Rp 239 Juta lebih.

Manipulasi pajak kapal wisata di halaman selanjutnya


Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan jika wajib pajak itu tak kunjung membayar pajak dengan laporan yang jujur, pihaknya akan mengambil tindakan. Tindakan diambil secara bertahap mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Tindaklanjutnya akan kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemungutan pajak daerah," kata Leli -sapaan Maria Yuliana Rotok.

Pemkab Manggarai Barat telah memasang plang pemberitahuan belum melunasi pajak di depan Hotel Loccal Colection dan La Cecile.

Manipulasi Pajak Kapal Wisata

Sebelumnya, Dian Patra meminta pemilih kapal wisata di Labuan Bajo untuk jujur melaporkan pajak kepada Pemkab Manggarai Barat. Terdapat sejumlah kapal wisata di Labuan Bajo yang memanipulasi laporan perjalanan wisata (trip) dan jumlah penumpang yang menyebabkan laporan pajak tak sesuai omzet yang sebenarnya diterima kapal wisata tersebut.

Kapal wisata di Labuan Bajo dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan, mulai April 2024. Pajak yang dikenakan kepada kapal wisata ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di daratan, yakni 10 persen dari omzet yang dilaporkan.

"Tolong bilang sama bos yang punya kapal, kasi data yang benar. Kita pingin bangun Labuan Bajo. Jangan sampai data cuma 11 (jumlah penumpang) tapi 117 (penumpang) faktanya. Iya (intinya harus jujur bayar pajak)," tegas Dian seusai mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai memburu kapal wisata yang manipulasi laporan pajak di perairan Taman Nasional Komodo, Sabtu (3/8/2024).

Ia mengatakan kapal wisata pada dasarnya sudah tahu kewajibannya untuk membayar pajak. Namun pajak yang dibayar tak sesuai dengan omzet yang diterima. Ada manipulasi dalam laporan pajaknya.

"Kapal wisata intinya mereka sudah paham punya kewajiban bayar pajak tapi bayar pajak masih jauh dari faktanya. Kita lihat data jumlah trip, jumlah orang, yang dilaporkan tidak sampai setengah dari yang seharusnya," kata Dian.

Menurut dia, pemilik kapal wisata yang nakal dalam melaporkan pajak pasti ketahuan. Sebab data trip setiap kapal wisata ada

di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 3 Labuan Bajo. Setiap kali kapal wisata berlayar wajib clearance out dan mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP.

"Pasti ketahuan. Kan sudah MoU (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat) sama KSOP. SPB dikunci nggak bisa berlayar mereka ini," tegas Dian.

Dian bersama rombongan mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai memburu kapal wisata di Labuan Bajo yang memanipulasi jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan, Sabtu (3/8/2024). Mereka memburu kapal wisata itu hingga ke perairan Taman Nasional Komodo.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Fortuner Anggota DPRD yang Marah Ditilang Nunggak Pajak Total Rp 34 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads